Gaji dan Tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Gresik Capai Rp 2,6 Miliar per Bulan

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Kantor Bupati Gresik
Kantor Bupati Gresik
grosir-buah-surabaya

Fasilitas seabrek dan gaji serta tunjangan mencapai miliaran rupiah perbulan, dialokasikan untuk Bupati dan Wakil Bupati Gresik. Besaran gaji dan tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Gresik tersebut dialokasikan melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik tahun 2025.

Selain mendapat gaji dan tunjangan, terdapat pula fasilitas penunjang kinerja Bupati dan Wakil Bupati Gresik, yang nilai anggarannya bisa terbilang fantastis. Seperti penyediaan dana penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, fasilitasi keprotokolan, pendokumentasian tugas pimpinan, hingga penyediaan kebutuhan rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Anggaran tersebut masuk dalam Anggaran Belanja Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Tahun 2025 yang dikutip Lintasperkoro pada Selasa, 23 Desember 2025. Total pagu anggaran sebesar Rp 148.775.952.669. 

Pagu anggaran tersebut dibagi dalam 3 program, 19 kegiatan, dan 60 sub kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik tahun 2025.

“Untuk menunjang terlaksana dan tecapainya rencana program, kegiatan dan sub kegiatan yang telah ditetapkan, diperlukan dukungan dana yang memadai. Anggaran yang dibutuhkan Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik untuk melaksanakan rencana kerja tahun 2025 mencapai Rp 148.775.952.669,” demikian isi dari Anggaran Belanja Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2025.

Alokasi anggaran sebesar Rp 148.775.952.669 dibagi untuk beberapa program dan kegiatan. Diantaranya untuk penyediaan gaji dan tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah per bulan sebesar Rp 2.617.204.000.

Kegiatan lainnya ialah penyediaan dana penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebesar Rp 2.390.000.000. 

Lalu pelaksanaan Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Bupati dan Wakil Bupati Gresik) sebesar Rp 2.208.191.298. Untuk tahun 2026, naik menjadi Rp 5.319.836.065.

Anggaran pelaksanaan Protokol dan Komunikasi Pimpinan dibagi lagi menjadi :

- Fasilitasi Keprotokolan : Rp 626.157.129 (1.920 laporan). Tahun 2026 naik jadi Rp 483.152.830.

- Fasilitasi Komunikasi Pimpinan : Rp 969.201.744 (365 Laporan). Tahun 2026 naik jadi Rp 3.606.041.603.

- Pendokumentasian Tugas Pimpinan : Rp 612.832.425 (1920 Laporan). Tahun 2026 naik menjadi Rp 1.230.641.632.

Tidak itu saja. Alokasi anggaran sebagai penunjang Bupati dan Wakil Bupati Gresik ialah program penunjang urusan Pemerintahan Daerah yang dialokasikan sebesar Rp 3.164.834.293. Besaran alokasi anggaran tersebut dibagi untuk beberapa kegiatan, yakni :

- Kegiatan Protokoler : Rp 711.964.632

- Kegiatan pimpinan yang dipublikasikan/ jumlah Berita yang dipublikasikan Rp 1.783.191.236 (365 laporan).

- Kegiatan pimpinan yang didokumentasikan : Rp 669.678.425.

Sedangkan untuk Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Bupati dan Wakil Bupati Gresik, terdiri dari :

- Penyediaan kebutuhan rumah tangga Kepala Daerah: Rp 454.180.000.

- Penyediaan kebutuhan rumah tangga Wakil Kepala Daerah : Rp 323.600.000.

Di luar alokasi anggaran untuk fasilitas Bupati dan Wakil Bupati Gresik, Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik juga mengalokasikan untuk penyediaan gaji dan tunjangan ASN (Aparatur Sipil Negara) sebesar Rp 20.579.602.114 per bulan untuk 135 ASN. Dan tahun 2026, dinaikkan menjadi Rp 26.191.136.817/bulan untuk 145 ASN. 

Kemudian pengadaan kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan senilai Rp 7.250.000.000 di tahun 2025. Dan pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan sebanyak 21 unit dengan nilai Rp 3.193.053.000 di tahun 2026.

Jumlah urusan di Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik adalah 1 urusan, yaitu Urusan Pendukung Unsur Pemerintahan dengan 3 program dengan rincian berikut : 

1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang diampu oleh Bagian Organisasi, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan dan Bagian Umum, dengan total pagu anggaran sebesar Rp. 61.317.183.879.

2. Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang diampu oleh Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Bagian Hukum, dengan total pagu anggaran sebesar Rp. 84.929.691.216.

 3. Program Perekonomian dan Pembangunan yang diampu oleh Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Perekonomian dan SDA dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dengan total pagu anggaran sebesar Rp. 2.529.077.574.

Melihat besaran tunjangan operasional serta gaji yang diterima oleh Bupati dan Wakil Bupati Gresik serta ASN di Sekretariat Daerah (Sekda) Gresik, dinilai oleh Efianto selaku Ketua Wartawan Aliansi Gresik Selatan (WAGs) tidak sebanding dengan kondisi riil di lapangan. Kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik di bawah Fandi Akhmad Yani atau Gus Yani dianggap belum optimal.

“Jalan masih banyak yang rusak. Banjir kemarin yang merendam beberapa desa di Kecamatan Benjeng tidak teratasi dengan baik. Kehadiran pimpinan daerah tidak sekadar seremonial, tapi hadir disaat rakyatnya butuh perhatian akibat bencana alam,” kata Efianto.

Efianto juga menyoroti dengan aplikasi Gresikpedia yang sedianya memberikan akses informasi tentang lowongan pekerjaan di wilayah Gresik. Nyatanya, Gresikpedia tidak mampu mengakomodir rakyat Gresik yang membutuhkan pekerjaan. Sehingga mereka memilih membuat gerakan yang diinisiasi oleh Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) dan Gerakan Gembala Geni, yang memfasilitas rekrutmen tenaga kerja lokal Gresik ke beberapa perusahaan. 

“Pun demikian dengan kanal pengaduan ‘Lapor Gus’ melalui kanal Whatsapp di nomor 0812 3225 4001. Responnya lamban dan masih memakai gaya birokrasi yang berbelit. Itulah yang perlu dilakukan evaluasi untuk sisa pemerintahan Gus Yani dan dr Alif (Asluchul Alif/Wakil Bupati Gresik) untuk ke tahun 2026 sampai habis masa pemerintahannya,” tegas Efianto. (*)