Keterangan Saksi Dugaan Gratifikasi Mantan Pejabat DPUBMP Surabaya
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang dugaan gratifikasi dengan Terdakwa Ganjar Siswo Pramono selaku mantan Kepala Bidang pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya, pada Selasa, 16 Desember 2025. Agenda sidang menghadirkan keterangan saksi-saksi.
Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ialah Heru Setyo (Direktur PT Diatasa Jaya Mandiri), Hanny Avianto (Direktur PT Calvary Abadi), Data Wijaya (Direktur PT Cahaya Indah Madya Pratama), Rudi Efendi (Direktur PT Cipta Karya Multi Teknik), dan Surya Ananta (Direktur PT Bangun Konstruksi Persada).
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari I Made Yuliada (Ketua), Manambus Pasaribu (anggota), Lujianto (anggota). Di hadapan Majelis Hakim tersebut, para saksi kompak membantah tuduhan telah memberikan sejumlah uang kepada Ganjar Siswo Pramono saat menjabat sebagai Kepala Bidang pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya.
Dalam dakwaan, pemberian uang tersebut dalam kaitan proyek pembangunan jalan dan drainase dengan Satker (Satuan Kerja) DPUBMP) Kota Surabaya. Namun, para saksi membantahnya. Menurutnya, mereka kenal dengan Terdakwa Ganjar Siswo Pramono hanya pada saat penandatangan kontrak pekerjaan yang dimenangkan perusahaan yang dipimpin oleh para saksi.
Keterangan saksi tersebut kemudian dibantah oleh Terdakwa Ganjar Siswo Pramono. Dikatakan Ganjar Siswo Pramono di hadapan Majelis Hakim, bahwa para saksi tidak pernah memberikan uang secara langsung kepadanya, melainkan melalui utusan para saksi.
Pemberian uang tersebut diserahkan oleh utusan para saksi di kantor Ganjar Siswo Pramono. Uang yang diberikan dalam bentuk pecahan dollar Singapura dan uang rupiah sejumlah masing-masing Rp 50 juta.
Disebutkan Ganjar Siswo Pramono, uang dolar Singapura diberikan oleh Hanny Avianto di kantor DPUBMP Kota Surabaya. Sedangkan saksi lainnya memberikan masing-masing uang Rp 50 juta melalui utusannya.
Pemberian uang tersebut pernah disebut dalam dakwaan, yaitu uang SGD 45.000 (45 ribu Dolar Singapura) dari PT Calvary Abadi dan kurang lebih sejumlah sebesar Rp 4.969.393.005.
Jaksa Penuntut Umum Ririn Indrawati menyampaikan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan, terdakwa Ganjar Siswo Pramono mengakui menerima uang tunai sebesar 45 ribu dolar Singapura dari saksi Hanny Avianto selaku Direktur PT Calvary Abadi. Selain itu, terdakwa Ganjar Siswo Pramono disebut menerima masing-masing Rp 50 juta dari empat saksi lainnya.
Tidak Terbukti TPPU
Dalam hal ini, Ganjar Siswo Pramono yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di DPUBMP Kota Surabaya dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, dakwaan tersebut dipatahkan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa, 9 Desember 2025. Majelis Hakim menyatakan Surat Dakwaan Nomor: PDS-06/M.5.10/Ft.1/ 08/2025 tanggal 1 Oktober 2025 dalam perkara Nomor 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby atas nama Ganjar Siswo Pramono, S.T., M.T batal demi hukum dan tidak dapat diterima. Artinya, eksepsi Ganjar Siswo Pramono dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Untuk diketahui, Ganjar Siswo Pramono ditetapkan tersangka oleh oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam kasus dugaan gratifikasi. Ganjar Siswo Pramono sebelumnya mengajukan pensiun dini sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya pada tahun 2024 karena alasan kesehatan. (*)
Editor : S. Anwar