Efri Yuwananto Dipenjara 3 Tahun karena Ngaku Reskrim Polda Jawa Timur
Efri Yuwananto alias Satria bin Hariyanto divonis pidana penjara selama 3 tahun oleh Jenny Tulak selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto dan anggotanya, dalam sidang yang digelar pada Senin, 15 Desember 2025. Efri Yuwananto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yaitu pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Vonis pidana yang dijatuhkan kepada Efri Yuwananto berawal ketika Efri Yuwananto mengaku sebagai anggota Reskrim Polda Jatim (Jawa Timur). Efri Yuwananto mengaku anggota Polda Jatim untuk membantu proses masalah penipuan yang dialami oleh korban terkait pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Efri Yuwananto memberikan surat kuasa untuk ditandatangani oleh korban yang kemudian Efri Yuwananto menjelaskan bahwa dengan adanya surat kuasa tersebut, Efri Yuwananto bisa menjadi Pengacara yang bisa mendampingi korban ketika berhadapan dengan masalah hukum.
Atas informasi tersebut, akhirnya korban mengiyakan dengan menandatangani surat kuasa tersebut.
Kemudian pada 7 September 2021, korban dihubungi oleh Efri Yuwananto yang menerangkan bahwa Efri Yuwananto memiliki jatah untuk memasukkan CPNS dari Bupati Mojokerto yang dikenakan biaya senilai Rp 60 juta dengan syarat DP (down payment) senilai 25�ri total biaya keseluruhan. Mendengar tawaran tersebut, korban tertarik dan percaya untuk mendaftarkan anaknya yang bernama Thoufan Halimi kepada Efri Yuwananto serta menawarkan ke teman-teman korban yang lain yang mana saat itu korban diminta oleh Efri Yuwananto untuk mengumpulkan peserta yang berminat.
Selanjutnya pada 10 September 2021, korban dihubungi oleh Efri Yuwananto dengan meminta uang senilai Rp 500.000 sebagai biaya operasional ke rumah korban dengan cara mentransfer ke rekening BCA dengan nomor 4390588xxx atas nama Efri Yuwananto. Tidak lama kemudian, Efri Yuwananto datang dan bertemu dengan korban serta peserta lainnya.
Keesokan hari pada 11 September 2021, korban dihubungi kembali oleh Efri Yuwananto untuk meminta uang DP senilai Rp 5 juta yang ditransfer ke rekening BRI dengan nomor 6368010122245xx atas nama Efri Yuwananto.
Selanjutnya pada 12 September 2021, korban kembali dihubungi Efri Yuwananto untuk meminta uang DP lainnya senilai Rp 3 juta yang ditransfer ke rekening BRI dengan nomor 6368010122245xx atas nama Efri Yuwananto.
Pada 16 September 2021, korban kembali dihubungi Efri Yuwananto untuk meminta uang operasional ke Bogor senilai Rp 2 juta, yang kemudian ditransfer korban ke rekening BCA dengan nomor 43905883xx atas nama Efri Yuwananto.
Tidak lama kemudian, Efri Yuwananto memberi informasi bahwa pendaftaran CPNS telah ditutup dan ada peluang dikontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan admin senilai Rp. 20 juta dan tenaga honorer di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto dengan admin Rp. 15 juta, yang apabila korban berminat untuk segera mentransfer uang DP-nya.
Pada 3 Oktober 2021, korban kembali dihubungi Efri Yuwananto untuk meminta uang senilai Rp 3.000.000 untuk biaya tambahan DP masuk CPNS, yang kemudian ditransfer korban pada 4 Oktober 2021 ke rekening BCA dengan nomor 43905883xx atas nama Efri Yuwananto.
Selanjutnya pada 8 Oktober 2021, korban kembali dihubungi Efri Yuwananto untuk meminta uang senilai Rp 8.000.000 untuk biaya tambahan DP masuk CPNS, yang kemudian ditransfer korban pada tanggal 10 Oktober 2021 ke rekening BCA dengan nomor 43905883xx atas nama Efri Yuwananto.
Kemudian pada 30 Oktober 2021, korban dihubungi kembali oleh Efri Yuwananto untuk meminta uang senilai Rp 3.500.000 untuk biaya tambahan DP masuk CPNS, yang kemudian ditransfer korban pada 31 Oktober 2021 ke rekening BCA dengan nomor 43905883xx atas nama Efri Yuwananto
Berikutnya pada 19 November 2021, korban kembali dihubungi oleh Efri Yuwananto untuk meminta uang operasional senilai Rp 1.500.000, yang kemudian ditransfer korban pada 20 November 2021 senilai Rp 1.000.000 ke rekening BCA dengan nomor 43905883xx atas nama Efri Yuwananto.
Pada 22 November 2021, korban kembali dihubungi oleh Efri Yuwananto untuk meminta uang operasional dirinya untuk bertemu Faisal Aman senilai Rp 1 juta, yang kemudian ditransfer korban pada 24 November 2021, senilai Rp. 500 ribu ke rekening BCA dengan nomor 43905883xx atas nama Efri Yuwananto.
Kemudian pada 28 November 2021, korban kembali dihubungi oleh Efri Yuwananto untuk meminta uang operasional dirinya untuk bertemu Faisal Aman senilai Rp 500.000, yang kemudian ditransfer korban pada 30 November 2021 senilai Rp. 500.000 ke rekening BCA dengan nomor 43905883xx atas nama Efri Yuwananto.
Setelah itu, korban menanyakan terkait kelanjutkan tes CPNS, namun oleh Efri Yuwananto hanya dijanji-janjikan saja. Dan sampai saat ini tidak ada kelanjutan sehingga korban melaporkan ke Polres Mojokerto Kota.
Korban telah menyerahkan uang kepada Efri Yuwananto dengan nilai keseluruhan Rp 30.500.000. (*)
Editor : Redaksi