Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 14 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Bojonegoro memusnahkan 14.056.280 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp19,4 miliar. Pemusnahan ini dilakukan pada Selasa, 25 Februari 2025, di PT Solusi Bangun Indonesia, Tuban, menggunakan metode ramah lingkungan guna meminimalkan dampak negatif terhadap alam.
Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan menjelaskan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pihaknya sepanjang Januari–Desember 2024. Teah berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) sesuai ketentuan Undang-Undang Cukai, seluruh barang ini juga telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk dilakukan pemusnahan.
Baca Juga: Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Semarang
Pemusnahan rokok ilegal ini merupakan langkah transparan yang diambil Bea Cukai Bojonegoro dalam mengedukasi masyarakat tentang peran Bea Cukai. Selain menjaga penerimaan negara di sektor cukai, tindakan ini juga memastikan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan dilakukan secara tepat. Lebih dari itu, pemusnahan ini bertujuan menciptakan iklim perdagangan yang sehat dengan mencegah peredaran barang ilegal.
Bea Cukai Bojonegoro juga mengapresiasi sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal, terutama melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk mendukung pengawasan dan penegakan hukum.
Baca Juga: Bea Cukai Parepare Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Iwan menekankan bahwa pihaknya membutuhkan dukungan dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat luas. Hal ini penting, mengingat wilayah pengawasan Bea Cukai Bojonegoro yang mencakup Kabupaten Bojonegoro dan Tuban, memiliki beragam jalur transportasi seperti Jalur Pantura, Jalur Tengah, Jalur Selatan, Tol Trans Jawa, serta berbagai rute alternatif.
“Kondisi ini menjadikan wilayah kami rentan terhadap distribusi rokok ilegal,” tegasnya.
Baca Juga: Marhani Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Imbas Edarkan Rokok Ilegal
Dengan pengawasan ketat dan kerja sama lintas sektor, Bea Cukai Bojonegoro berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal serta mendukung industri dan perdagangan yang sehat dan legal di Indonesia. (*)
Editor : Bambang Harianto