Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Tekstil Impor

Reporter : -
Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Tekstil Impor
Pemusnahan rokok tanpa cukai, tekstil impor tanpa dokumen, perangkat elektronik

Bea Cukai Tanjung Emas musnahkan barang-barang ilegal dengan total nilai mencapai Rp 498,94 juta, pada Kamis (27/02/2025). Barang-barang yang dimusnahkan meliputi rokok tanpa cukai, tekstil impor tanpa dokumen, perangkat elektronik, serta bahan makanan yang tidak memenuhi standar.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Emas, Rr. Retno Murti Dewayani mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari barang ilegal.

Baca Juga: Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah

"Barang-barang ini telah melewati proses hukum dan ditetapkan untuk dimusnahkan guna mencegah dampak negatif bagi masyarakat serta industri dalam negeri. Pemusnahan ini juga sebagai bentuk pencegahan terhadap penyelundupan dan pelanggaran kepabeanan," ujarnya.

Baca Juga: Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan 12 Kilogram Sabu

Pemusnahan dilakukan dengan metode penghancuran dan pembakaran untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali. Dalam pemberantasan barang ilegal, Retno menyebutkan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting. Ia pun mengimbau agar masyarakat lebih waspada dalam membeli produk dan melaporkan indikasi peredaran barang ilegal.

"Jika menemukan rokok tanpa pita cukai atau barang impor yang mencurigakan, segera laporkan kepada Bea Cukai agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Baca Juga: Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan 1.850 Karton Kepiting Impor

Retno menegaskan Bea Cukai Tanjung Emas berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan, menegakkan regulasi kepabeanan dan cukai, serta memastikan perdagangan yang adil dan legal demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi nasional. (*)

Editor : Bambang Harianto