Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Gelar Pemusnahan Bersama Barang Hasil Penindakan

Reporter : -
Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Gelar Pemusnahan Bersama Barang Hasil Penindakan
Pemusnahan barang hasil penindakan
advertorial

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) gelar pemusnahan barang hasil penindakan empat tahun ke belakang, pada Selasa (17/12/2024). Pemusnahan tersebut dilaksanakan bersama unit vertikal di bawah Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, seperti Bea Cukai Palembang, Bea Cukai Jambi, Bea Cukai Pangkalpinang, dan Bea Cukai Tanjungpandan.

"Sebagai komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector atau perlindungan masyarakat, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim sepanjang tahun 2021 sampai dengan bulan November tahun 2024 telah melakukan lebih dari 4 ribu kali penindakan," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto.

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Rp 4 Miliar di Karimun

Barang yang ditegah antara lain 321,1 kilogram narkoba, 41,1 ribu butir obat-obatan terlarang, 690,7 ribu ekor Benih Bening Lobster (BBL), 121,3 ribu liter minuman beralkohol ilegal, dan 84,6 juta batang rokok ilegal. Keseluruhan barang penindakan tersebut bernilai 467,3 miliar rupiah dengan risiko kerugian negara mencapai 140,7 miliar rupiah dan telah menyelamatkan 1,38 juta jiwa dalam hal penegahan narkoba bila sampai ke masyarakat.

Sebagai tindak lanjut penindakan, barang-barang hasil penindakan berupa narkoba telah ditindaklanjuti proses hukumnya oleh Kepolisian dan BNN, sedangkan Benih Bening Lobster (BBL) telah diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dilepasliarkan.

Sementara itu, minuman beralkohol ilegal dan rokok ilegal, sebagian ditindaklanjuti dengan ultimum remedium yaitu tindakan hukum yang lebih diutamakan untuk menggantikan hukuman pidana dengan denda yang memberikan efek jera senilai 2,6 miliar rupiah. Terhadap barang-barang hasil penindakan yang melalui proses hukum ultimum remedium ini tidak dikembalikan kepada pemiliknya meskipun telah diselesaikan proses hukumnya, tetapi juga ikut dimusnahkan.

Baca Juga: Bea Cukai Morowali Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 3,9 Miliar

"Barang-barang hasil penindakan yang kami musnahkan berupa 23,9 juta batang rokok ilegal dan 1,1 ribu liter minuman beralkohol ilegal senilai 24 miliar rupiah. Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan dari tahun 2021 hingga 2024 berdasarkan 202 Keputusan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang berasal dari 552 penindakan yang belum dimusnahkan pada periode pemusnahan sebelumnya pada Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Bea Cukai Palembang, dan Bea Cukai Pangkalpinang. Sementara itu, untuk BMMN Bea Cukai Tanjungpandan telah dimusnahkan pada tanggal 4 Desember lalu," rinci Agus.

advertorial

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut dipastikan untuk dirusak agar tidak dapat kembali dikonsumsi oleh masyarakat. Hal ini karena tujuan mendasar atau filosofi pengenaan cukai bukanlah sebagai penerimaan negara melainkan untuk mengendalikan konsumsi dan pengawasan peredaran terhadap barang berbahaya yang mengganggu kesehatan masyarakat. Komponen pungutan cukai ditambahkan untuk meningkatkan harga barang agar tidak mudah untuk diperoleh masyarakat.

"Ada tiga faktor penting selain kesehatan masyarakat itu sendiri, yaitu penyerapan tenaga kerja yang mencapai 6 juta jiwa pada rantai produksi (petani hingga distributor) dan lebih dari 10 juta jiwa tenaga kerja yang tidak terhubung langsung dengan industri seperti pedagang eceran dan jasa pendukung lainnya; risiko meningkatnya peredaran barang ilegal yang harus dihadapi; termasuk risiko hilangnya salah satu sumber penerimaan negara," tambahnya.

Baca Juga: Bea Cukai Pantoloan Musnahkan dan Ungkap Peredaran Barang Ilegal

Alokasi penerimaan negara untuk menunjang kesehatan dapat terlihat dengan jelas pada ketentuan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang didistribusikan ke pemerintah daerah yang mengatur 40% dari dana tersebut dianggarkan untuk kesehatan, 50% untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10% untuk penegakan hukum di bidang cukai. Hal yang sama juga terlihat jelas dalam ketentuan tentang pajak rokok yang didistribusikan ke pemerintah daerah yang mengatur bahwa paling sedikit 50% dana tersebut digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum di bidang cukai dengan 75%-nya (ekuivalen sebesar 37,5 dari keseluruhan dana) wajib dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

"Bea Cukai mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menekan peredaran rokok ilegal yang harganya lebih murah, sehingga mudah terjangkau untuk dikonsumsi masyarakat dan menjadi salah satu alasan yang menyebabkan peningkatan prevalensi perokok menjadi 28,99% pada bulan November 2024 dari 28,62% pada Desember 2023. Partisipasi seluruh masyarakat dapat sangat berperan dalam meningkatkan kesehatan masyarakat," tutup Agus. (*)

Editor : Bambang Harianto