Polda Jatim Tangkap Penambang Ilegal yang Pasok Batu ke Proyek CV Rakha Putra di Jember

Vonis rendah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember dalam perkara penambangan tanpa izin, nomor 1/Pid.Sus/2025/PN Jmr. Terdakwanya ialah Khairil Mukhlis.
Usai divonis, Khairil Mukhlis bisa tersenyum lebar karena dia langsung bebas setelah dipotong masa tahanan yang dilakukan sejak November 2024. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, I Gusti Ngurah Taruna W, dalam sidang yang digelar pada Senin, 03 Februari 2025.
Baca Juga: Tragis! Warga Ratatotok Tewas Didor Oknum Polisi di Lokasi Tambang Ilegal
“Menyatakan Terdakwa Khairil Mukhlis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penambangan tanpa izin. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” vonis Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, I Gusti Ngurah Taruna W, yang lebih ringan dari tuntutan J
Sebelumnya, Khairil Mukhlis ditetapkan tersangka oleh Tim Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) pada Rabu, 13 November 2024. Khairil Mukhlis disangka dengan pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Khairil Mukhlis melakukan penambangan secara ilegal di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember. Jenis tambang batu yang dijalankan Khairil Mukhlis ialah tambang batu. Hasil tambang batu yang dikirim untuk proyek pemecah ombak di Desa Payangan, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember. Proyek pemecah ombak di Desa Payangan merupakan proyek yang dilaksanakan oleh CV Rakha Putra.
Sebelum menjalankan usaha tambang batu di Desa Plalangan, Khairil Mukhlis merupakan pengusaha rental alat berat berupa excavator untuk kegiatan penambangan di Desa Plalangan. Sejak Juni 2024 sampai dengan 10 November 2024, excavator disewa oleh Ribut.
Karena telah menyewa excavator cukup lama, pada tanggal 11 November 2024, Ribut mengajak Khairil Mukhlis untuk bekerjasama mengelola lokasi pertambangan Desa Plalangan tidak cuma untuk sewa alat. Sistemnya bagi hasil di luar hasil dari sewa alat yang digunakan untuk kegiatan pertambangan.
Baca Juga: Tragis! Warga Ratatotok Tewas Didor Oknum Polisi di Lokasi Tambang Ilegal
Ajakan Ribut didorong oleh Agus Hariyanto alias Agus Trimo, selaku pemilik CV Rakha Putra. Agus Trimo mengaku jika dia sedang melaksanakan proyek pemecah ombak di Pantai Payangan, Dusun Payangan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember. Agus Trimo berkata kepada Khairil Mukhlis, jika proyeknya membutuhkan supplai batu yang banyak.
Mendapati tawaran itu, Khairil Mukhlis menerima tawaran kerjasama. Mereka pun sepakat mengoperasikan pengelolaan tambang batu di Desa Plalangan. Batu yang dihasilkan dari tambang ilegal di Desa Plalangan dijual dengan harga per ritase sebesar Rp.200 ribu sampai Rp 300 ribu.
Kegiatan usaha penambangan dan penjualan hasil tambang yang dilakukan oleh Khairil Mukhlis dengan menggunakan 1 unit excavator bucket merk komatsu type PC. 200 warna kuning. Dalam operasionalnya, dia dibantu oleh karyawannya, antara lain Fery Andi selaku operator excavator, Dimas Eko Wahyuono selaku ceqker tambang, Achmad Mohammad Salihuddin selaku ceqker tambang.
Baca Juga: Polres Subang Ungkap Kasus Tambang Ilegal di Rancaasih
Tim Unit II Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur yang mendapat informasi adanya tambang ilegal di Desa Plalangan, lekas melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 13 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB, petugas dari unit II/Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan kegiatan penambangan di Desa Plalangan.
Dari hasil pemeriksaan, didapati bahwa tambang batu yang dikelola Khairil Mukhlis dan Ribut tidak dilengkapi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) atau IPR (Izin Usaha Pertambangan Rakyat). Khairil Mukhlis lalu dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan penyidikan. Sedangkan Ribut dalam daftar pencarian orang.
Di lokasi tambang, Tim Unit II Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 Unit excavator bucket merk Komatsu PC 200 warna kuning, alat catat, handphone, dan sebagainya. (*)
Editor : Bambang Harianto