Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Desa Gadingwatu Diadukan ke Polres Gresik

Seorang warga mengadukan adanya dugaan penyalahgunaan realisasi Dana Desa di Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Laporan disampaikan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik pada Selasa, 11 Maret 2025.
Seorang warga yang berharap tidak disebutkan identitas secara lengkap maupun inisial tersebut, menyatakan bahwa laporan itu disampaikan ke Polres Gresik atas desakan beberapa warga lainnya. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa realisasi Dana Desa di Desa Gadingwatu dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Nasib TPST BUMDesma MATRA Menganti, dari Isu Bangkrut hingga Karyawan Tidak Dibayar
“Kami sebagai warga berhak mengawasi realisasi Dana Desa di desa kami, yaitu Desa Gadingwatu. Dari temuan kami, ada dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Gadingwatu dari realisasi Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp 1.197.676.000. Biar nanti pembuktiannya di Polres Gresik,” kata warga tersebut saat penyampaian kepada Lintasperkoro.com, Sabtu (22/3/2025).
Dia merinci, Desa Gadingwatu merealisasikan Dana Desa di tahun 2023 sebesar Rp 837.754.200 di tahap 1. Kemudian Dana Desa tahap kedua direalisasikan sebesar Rp 359.921.800. Menurutnya, dalam realisasi atau penyaluran Dana Desa di Desa Gadingwatu, terbagi dalam beberapa kegiatan, meliputi :
1. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Desa sebesar Rp. 20.160.000,00 ;
2. Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Pasar Desa / Kios Milik Desa sebesar Rp. 9.963.000,00 ;
3. Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Pasar Desa / Kios Milik Desa sebesar Rp. 212.950.000,00 ;
4. Pelatihan / Penyuluhan Perlindungan Anak Rp. 7.500.000,00 ;
5. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan Pengelohan Peternakan, Kandang) sebesar Rp. 269.536.000,00 ;
6. Penyertaan Modal sebesar Rp. 89.500.000,00 ;
7. Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman / Gang sebesar Rp. 45.000.000 ;
8. Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman / Gang sebesar Rp. 40.000.000 ;
9. Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman / Gang sebesar Rp. 35.000.000 ;
10. Penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, intensif kader posyandu) Rp. 8.000.000,00 ;
11. Penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, intensif kader posyandu) Rp. 30.000.000,00 ;
12. Penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, intensif kader posyandu) Rp. 20.000.000,00 ;
13. Penyelenggaraan PAUD / TK / TPA / TKA / TPQ / Madrasah Non – Formal milik desa (bantuan honor pengajar, pakain seragam, operasional) sebesar Rp. 7.000.000,00 ;
14. Keadaan mendesak Rp. 24.900.000 ;
15. Keadaan mendesak Rp. 24.900.000 ;
16. Keadaan mendesak Rp. 24.900.000 ;
17. Keadaan mendesak Rp. 24.900.000 ;
Baca Juga: Atap Penyangga Roboh, Kualitas Material Bangunan Lumbung Pangan di Desa Gadingwatu Harus Diusut
18. Keadaan mendesak Rp. 24.900.000 ;
19. Keadaan mendesak Rp. 24.900.000 ;
20. Keadaan mendesak Rp. 24.900.000 ;
21. Keadaan mendesak Rp. 24.900.000 ;
22. Keadaan mendesak Rp. 24.900.000 ;
23. Keadaan mendesak Rp. 24.900.000 ;
24. Keadaan mendesak Rp. 24.900.000 ;
25. Keadaan mendesak Rp. 24.900.000 ;
26. Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa Rp. 56.000.000,00 ;
27. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp. 35.930.000,00 ;
28. Pengembangan Sistem Informasi Desa sebesar Rp. 10.500.000,00 ;
Baca Juga: Skandal Video Porno Menghebohkan Gresik, Diduga Pemerannya Warga Menganti
29. Penyusunan / Pendataan / Pemutakhiran Profil Desa ( profil kependudukan dan potensi desa) sebesar Rp. 8.600.000,00 ;
“Sesuai data pelaporan Dana Desa tahun 2023 terkait pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Pasar Desa sebesar Rp 212.950.000, terdapat dugaan penyalahgunaan dana tersebut dengan belum membayar 3 pintu rolling door yang dipasang sebesar Rp 24.000.000. Akibatnya, dari pihak rekanan yang mengerjakan Pasar Desa membongkar kembali 3 rolling door Pasar Desa yang telah dipasang, dikarenakan belum terselesaikannya pembayaran pembangunan pasar desa/kios,” ungkapnya.
Kios Pasar Desa di Desa Gadingwatu
Tidak cukup itu saja. Narasumber Lintasperkoro.com tersebut mengimbau agar Satreskrim Polres Gresik maupun Inspektorat Gresik mengecek kualitas bangunan Pasar Desa Gadingwatu. Karena dari pantauannya, ada beberapa yang retak dan sekarang beberapa kios terbengkalai.
“Kemudian sesuai data pelaporan Dana Desa tahun 2023 terkait peningkatan produksi Peternakan sebesar Rp. 269.536.000, terdapat dugaan penyalahgunaan dana tersebut melalui pembelian sapi. Tapi sapinya tidak ada atau fiktif. Dan pembuatan kandang sapi tersebut milik Kepala Desa, dibuat seolah-olah dibangun memakai Dana Desa,” jelasnya.
Kondisi lain yang perlu dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Gresik maupun Inspektorat Gresik ialah Dana Desa yang direalisasikan untuk penguatan ketahan pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa) sebesar Rp. 182.968.000, yang dibuat untuk bangun Green House.
Green House di Desa Gadingwatu
“Pembangunan Green House itu realisasi Dana Desa tahun 2024. Green House yang telah dibangun, penyangga atas roboh dan sekarang terbengkalai. Kami juga melaporkan tentang penyertaan modal untuk BUMDes, yang terindikasi tata kelola keuangannya tidak sesuai antara pemasukan dan pengeluaran,” jelasnya.
Dia berharap, dalam penanganan pengaduannya tersebut, Satreskrim Polres Gresik bisa profesional dan mampu mengusut dengan transparan.
Kepala Desa Gadingwatu saat dimintai tanggapan oleh wartawan terkait dengan beberapa dugaan tersebut, memilih diam. Konfirmasi dilakukan melalui sambungan komunikasi via Whatsapp di nomor pribadinya. (*)
Editor : Bambang Harianto