Pinjam Rp 49 Juta ke Koperasi, Seorang Warga Sidoarjo Harus Mengembalikan Setengah Miliar Rupiah

Inisial WS (67 tahun), warga Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, harus berjuang untuk mempertahankan rumahnya agar tidak dilelang. Rumah yang dibelinya dengan susah payah selama menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terancam dilelang oleh Koperasi PAS, yang beralamat di Jalan Raya Rungkut Kidul Industri, Kota Surabaya.
Dari surat yang diterimanya dari Koperasi PAS, lelang terhadap rumahnya dijadwalkan pada pertengahan April 2025. Lelang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo. Jika lelang mau dibatalkan, WS harus membayar ke Koperasi PAS sebesar Rp 537.304.315.
Baca Juga: Hutang Rp 25 Juta ke KSP Central Artha Graha, Telat Cicil, Rumah Yayuk Senilai Rp 300 Jutaan Diambil
Dengan uang sebesar itu, sulit bagi WS untuk mendapatkannya. Apalagi, setelah memasuki pensiun sebagai PNS pada tahun 2014 lalu, WS tidak punya penghasilan tetap. Terlebih, kondisinya sedang sakit-sakitan.
Semua itu berawal ketika WS meminjam uang ke Koperasi PAS pada tahun 2019. Menurut WS, nilai pokok pinjaman sebesar Rp 49.000.000. Sebagai jaminan ke Koperasi, dia mengagunkan Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah yang ditempatinya seluas 96 m2 (meter persegi) beralamat di Desa Masangan Kulon. Uang pinjaman tersebut digunakan untuk modal usaha dagang.
WS mulai mengangsur ke Koperasi PAS pada 8 November 2019 dan rencana selesai angsuran pada 8 Oktober 2023. Nilai angsurannya perbulan Rp 2.245.833 x 48 bulan.
Dari angsuran pertama sampai ke-7 dilakukan tanpa hambatan. Memasuki angsuran ke-8, musibah pun datang. Dunia termasuk Indonesia dilanda pandemi covid-19. Pandemi tidak hanya berimbas pada kesehatan, sektor bisnis juga terdampak.
Kebijakan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial dan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengurangi penyebaran covid-19 berdampak siginifikan terhadap usaha dagang WS. Akhirnya, WS menutup usahanya secara permanen. Ditambah, kondisi kesehatannya menurun (sakit-sakitan) sejak Maret 2020 yang diharuskan istirahat total.
Karena tidak ada pendapatan ekonomi saat covid-19, WS telat mengangsur ke Koperasi PAS. Untuk mengurangi beban bunga dan denda, WS mengajukan dispensasi penundaan pembayaran angsuran ke-8 sampai 48 ke Koperasi PAS, sampai kondisi kesehatannya pulih dan bisa kembali beraktivitas sebagaimana sedia kala. Namun, permohonannya ditolak oleh pihak Koperasi PAS.
Selesai pandemi covid-19, kondisi kesehatan WS belum pulih secara normal. Ditambah pada awal tahun 2023, dia operasi mata kanan dan kirinya. Kemudian pada Maret 2024, WS kena stroke, dan sampai sekarang masih proses pemulihan.
Baca Juga: GEMPAR dan FPSR Gandeng Dinkop UMKM Jawa Timur untuk Dirikan Koperasi
Karena faktor itulah, WS belum bisa membayar angsuran. Di satu sisi, beban bunga dan denda dari pinjamannya ke Koperasi PAS terus berjalan. Hingga pada 24 September 2024, WS menerima Surat Pemberitahuan ke-1 dari Koperasi PAS tentang pembayaran tertunggak dari angsuran ke-8 (8 Juni 2020) sampai angsuran ke-48 (Oktober 2023) beserta bunga dan denda, dengan total angsuran yang harus dibayar Rp 92.079.153 dan denda Rp 445.225.162, sehingga total yang harus dibayar Rp 537.304.315.
Karena tidak bisa membayar sejumlah itu, pada 8 Oktober 2024, WS kembali menerima surat dari Koperasi PAS tentang jaminan (agunan) akan dilelang melalui PT Balai Lelang Tunjungan.
Supaya tidak dilakukan lelang terhadap SHM rumahnya yang diagunkan ke Koperasi PAS, WS melakukan negoisasi dengan pihak Koperasi PAS. Dari negoisasi itu, WS membayar Rp 35.000.000 pada 10 Oktober 2024 dan diterima pihak Koperasi PAS.
Uang Rp 35 juta itu tertulis keterangan di kuitansi pembayaran untuk pelunasan sebagian pinjaman WS, dengan total pelunasan Rp 105.600.000. Sisa pelunasan sebelum tanggal 15 Desember 2024.
Baca Juga: Tata Cara Pendirian Koperasi di Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Timur
Menurut WS, pada 14 Desember 2024, dia bertikad baik lagi untuk membayar Rp. 3.000.000 kepada Koperasi PAS. Tapi pembayaran itu ditolak oleh pihak Koperasi PAS.
Selang 4 bulan kemudian atau Selasa, 12 Maret 2025, rumah WS dipasang papan pengumuman lelang ekskusi Hak Tanggungan, dilelang pada 16 April 2025. Limit Rp 438.600.000.
"Saya bingung. Akad pinjam di Koperasi PAS Cabang Rungkut, tapi kenapa pada saat diajukan lelang, Koperasi PAS menggunakan alamat Jalan Balongsari, Surabaya. Saya juga beritikad baik untuk diberi waktu melunasi. Cuma tidak diberi kesempatan dan Koperasi PAS sewenang-wenang," ungkap WS.
WS berharap, ada solusi terbaik dari pihak Koperasi PAS. Kejadian yang sedang menimpa dirinya menjadi pelajaran supaya berhati-hati melakukan akad simpan pinjam ke Koperasi. (*)
Editor : Bambang Harianto