Hoax Kendaraan dengan STNK Terlambat Pajak 2 Tahun akan Langsung Disita

Beredar sebuah unggahan di media social TikTok berisi narasi mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terlambat tidak melakukan pajak selama 2 tahun akan langsung disita oleh kepolisian.
Faktanya, unggahan tersebut adalah tidak benar. Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menjelaskan, informasi tersebut tidak benar dan hingga sekarang belum ada perubahan aturan tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.
Baca Juga: PT Ocean Media Indonesia Buka Lowongan Content Creator Sosial Media
Menurutnya, STNK memang harus disahkan setiap tahun. Pengendara yang terjaring razia dengan STNK yang belum diperpanjang akan dikenakan tilang, namun kendaraannya tidak sampai disita.
Baca Juga: Jadi Content Creator, Remaja asal Blitar Meraup Puluhan Juta Rupiah per Bulan
Lebih lanjut, pengendara yang terekam oleh sistem tilang elektronik juga tidak akan langsung mendapatkan sanksi pada waktu itu juga, tetapi mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi atas pelanggaran tersebut. (*)
Editor : Zainuddin Qodir