Main Judi Togel, Warga Silau Kahean Ditangkap Polres Simalungun

Reporter : -
Main Judi Togel, Warga Silau Kahean Ditangkap Polres Simalungun
Haholongan Sipayung

Haholongan Sipayung (39 tahun), warga Dusun III Nagori Pardomuan Bandar Tongah, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, hari-harinya mulai dihabiskan di sel tahanan setelah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menangkapnya. Penangkapan terhadap Haholongan Sipayung dilakukan pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di warung miliknya yang berlokasi di Dusun III, Nagori Pardomuan Bandar Tongah.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba mengungkapkan, penangkapan terhadap Haholongan Sipayung dilakukan setelah Tim Jatanras Unit I Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Simalungun mendapat informasi bahwa ada praktik judi togel di warung kopi di Dusun III, Nagori Pardomuan Bandar Tongah.

Baca Juga: Pembentukan Tim LASER Untuk Berantas Kejahatan Jalanan di Simalungun

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Kemudian Tim Jatanras Unit I Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Simalungun menyamar sebagai pembeli di warung kopi tersebut. Saat Haholongan Sipayung kedapatan menjalankan judi togel, seketika itu langsung ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Simalungun.

Dari tangan Haholongan Sipayung, Tim Sat Reskrim Polres Simalungun menyita barang bukti berupa dua unit handphone Android merek Oppo warna hitam silver dan Infinix warna abu-abu yang di dalamnya terdapat angka-angka tebakan judi togel, serta uang tunai sebesar Rp 352.000.

Berdasarkan keterangan Kepala Unit (Kanit) Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Gagas Dewanta Aji, bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil lidik yang dilaksanakan sejak pukul 11.00 WIB pada Senin, 7 April 2025. Penyelidikan dilakukan oleh Tim Jatanras yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras dengan dibantu Katim Jatanras, IPDA Lasang Sinaga bersama anggota lainnya.

Baca Juga: Adik Kandung Bunuh Kakanya Akibat Sengketa Warisan di Desa Mardingding

Saat diinterogasi oleh Tim Sat Reskrim Polres Simalungun, Haholongan Sipayung mengakui jika dia adalah pemain judi togel. Sedangkan bandar judi togel adalah Rajon Purba yang berdomisili tak jauh dari warung milik Haholongan Sipayung. Namun, Tim Sat Reskrim Polres Simalungun kecolongan saat hendak menangkap Rajon Purba.

advertorial

Rajon Purba kabur saat Tim Sat Reskrim Polres Simalungun mendatangi rumahnya. Lalu Tim Sat Reskrim Polres Simalungun membawa Haholongan Sipayung ke Polres Simalungun untuk diproses hukum lebih lanjut.

Untuk tindak lanjut kasus ini, Sat Reskrim Polres Simalungun akan melaksanakan gelar perkara, menerbitkan Laporan Polisi Model A, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan proses penyidikan, dan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Polseķ Bangun Ringkus Dua Orang Penjual Narkoba di Nagori Dolok Marlawan

AKP Verry Purba menegaskan, operasi penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap praktik perjudian berdasarkan UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Surat Telegram Kapolri No. ST/1279/VI/RES.2.5.2024 tanggal 28 Juni tentang pencegahan dan penegakan hukum perjudian online/offline.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polres Simalungun sebagai bagian dari upaya mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif," pungkas AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. (*)

Editor : Bambang Harianto