Dualisme PSHT Berdampak Pada Atlet Pencak Silat yang Tidak Bisa Ikut Turnamen

Reporter : -
Dualisme PSHT Berdampak Pada Atlet Pencak Silat yang Tidak Bisa Ikut Turnamen
PSHT Jawa Timur dan Surabaya kubu Muhammad Taufiq

Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) pengurus Daerah Jawa Timur dan Kota Surabaya mendesak Menteri Hukum Republik Indonesia (RI), Supratman Andi Agtas agar segera melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nomor 217 tahun 2024. Putusan ini menetapkan Muhammad Taufiq sebagai pimpinan sah PSHT dan berhak atas status badan hukum organisasi.

Ketua PSHT Jawa Timur, Dwi Suntoro menekankan pentingnya pelaksanaan putusan hukum demi mengakhiri konflik internal PSHT yang telah berlangsung lama.

Baca Juga: Dandim Sidoarjo Gelar Cangkrukan Kebangsaan dengan PSHT dan PSHWTM

“Putusan PTUN dan Mahkamah Agung sudah final dan mengikat. Kami meminta Menteri Hukum segera menindaklanjuti demi masa depan PSHT,” ujar Dwi Suntoro, Selasa (22/4/2025).

Ketua PSHT Cabang Surabaya, Sugiono, juga menyuarakan dukungan penuh warga Surabaya terhadap legalitas Muhammad Taufiq.

“PSHT membutuhkan kepastian hukum. Kami mendukung penuh keputusan pengadilan yang memenangkan kubu Taufiq,” katanya.

Putusan PTUN Jakarta ini diperkuat oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 68 Tahun 2022, yang menegaskan, hak Muhammad Taufiq dalam mendaftarkan badan hukum PSHT secara sah di Kementerian Hukum dan HAM.

Sebagai tindak lanjut, PTUN Jakarta telah mengirim surat resmi nomor 614 pada 11 Februari 2025 kepada Menkumham, dengan tembusan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani. Surat ini meminta agar pemulihan kepengurusan PSHT segera dilaksanakan sesuai putusan hukum.

Baca Juga: Gerak Cepat Polisi Amankan 139 Pemuda dan 66 Kendaraan Antisipasi Konvoi Perguruan Silat

Muhammad Taufiq mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali mengirim surat kepada Kemenkumham, namun belum mendapat tanggapan.

advertorial

“Kami menahan diri dan warga kami agar tidak melakukan aksi. Kami hanya menuntut agar negara patuh pada hukum yang berlaku,” ujar Taufiq.

Akibat konflik organisasi, banyak atlet PSHT tidak dapat mengikuti kejuaraan atau turnamen pencak silat karena kubu Muhammad Taufiq belum diakui oleh Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI). Hal ini berdampak langsung pada perkembangan pencak silat nasional.

“Atlet kami kerap dilarang tampil. Ini merugikan kami dan dunia pencak silat Indonesia,” lanjut Taufiq.

Baca Juga: Lewat Kerja Bakti, Polres Kediri Kota Pesan Kamtibmas Pada Pesilat

Ketua Harian Pengurus Besar IPSI, Benny Sumarsono, mengakui bahwa konflik internal PSHT mengganggu proses seleksi atlet untuk SEA Games 2025.

“Jika masalah ini terus berlarut, maka Indonesia bisa kehilangan peluang mengirim atlet pencak silat terbaik ke SEA Games,” katanya.

Dwi Suntoro dan Sugiono mengingatkan bahwa jika pemerintah tetap pasif, maka ribuan warga PSHT di Jawa Timur dan Surabaya siap menempuh jalur konstitusional demi mendapatkan kepastian hukum dan pengakuan resmi kepengurusan PSHT. (*Pan)

Editor : Bambang Harianto