Polres Cilegon Tangkap Buronan Penganiaya Siswi SMK

Selama sebulan kabur dari kejaran Tim Satreskrim Polres Cilegon, pelaku penganiayaan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Cilegon, akhirnya ditangkap. Pelaku bernama Naimudin ditangkap di rumah keluarganya di Kampung Saung Masjid, Kelurahan Talaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang pada Rabu 9 April 2025.
Sebelumya, Naimudin menganiaya inisial NB, siswi SMK swasta. Penganiayaan itu terjadi di rumah kost di Lingkungan Waru, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, pada 24 Februari 2025.
Baca Juga: Polsek Kenohan Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Lamin Pulut
Setelah melakukan penganiayaan, Naimudin kabur. Satreskrim Polres Cilegon yang mendapatkan laporan dari korban NB, kesulitan mendeteksi keberadaan Naimudin.
Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan, keberadaan Naimudin diendus oleh Satreskrim Polres Cilegon, dan langsung mengintai.
Baca Juga: Polres Pakpak Bharat Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Salak I
Setelah Naimudin lengah, Satreskrim Polres Cilegon menangkapnya. Kemudian Naimudin dibawa ke Polres Cilegon untuk dimintai keterangan. Dari pemeriksaan, Naimudin ditetapkan tersangka. Naimudin terancam penjara selama 5 tahun penjara karena disangka melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kasatreskrim Polres Cilegon bilang, motif penganiayaan yang dilakukan Naimudin karena dirinya dendam terhadap NB. Pengakuan Naimudin, ia pernah dicaci maki oleh NB.
Baca Juga: Pesta Minuman Keras Berujung Tragedi Berdarah di Kompleks Tinombala
“Karena pelaku awalnya sudah punya motif, dia dendam. Menurut keterangannya, pelaku pernah dicaci maki oleh korban. Saat ada kejadian itu terluapkan emosinya,” kata Kasatreskrim Polres Cilegon, Kamis 10 April 2025.
Barang bukti dari kasus penganiayaan ini berupa sebilah pisau dapur, dua potongan kayu, dan seragam sekolah yang berlumuran darah milik korban. Diketahui, pelaku sehari-harinya merupakan anak jalanan. (*)
Editor : Bambang Harianto