Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Minuman Beralkohol Ilegal di Tol Semarang Batang

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng - DIY (Jawa Tengah - Daerah Istimewa Yogyakarta) gagalkan pengiriman minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal jenis arak bali dalam sebuah bus di rest area KM 424 Jalan Tol Semarang-Batang. Penindakan ini dilakukan pada Rabu, 19 Maret 2025.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan informasi intelijen mengenai pengiriman MMEA ilegal melalui transportasi darat. Setelah melakukan analisis dan pengamatan, petugas berhasil mengidentifikasi bus yang dicurigai dan melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikannya di rest area KM 424.
Baca Juga: Polres Musi Banyuasin Memusnahkan 1.149 Botol Minuman Keras
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 23 karton berisi 542 botol arak Bali tanpa dilekati pita cukai dengan total volume mencapai 826,8 liter. Barang ilegal ini diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp27,5 juta dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai mencapai Rp83,5 juta. Sopir bus berinisial IP turut diperiksa dalam operasi ini untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Polsek Anggana Amankan Puluhan Botol Minuman Keras
“Kini bus beserta barang bukti diamankan ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Megah.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang dapat merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
Baca Juga: Polsek Besuki Amankan Puluhan Botol Arak Jowo
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan di bidang cukai dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran MMEA ilegal," pungkas Megah. (*)
Editor : Zainuddin Qodir