Upaya Penyelundupan Satwa Liar Melalui Jasa Ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni

Satwa yang dilindungi, seperti ular dan kura-kura hendak diselundupkan dari Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung. Upaya itu digagalkan berkat pengawasan ketat petugas gabungan dari Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.
Pengungkapan kasus penyelundupan satwa liar jenis ular dan kura-kura dilakukan Petugas Gabungan pada Sabtu (19/04/2025). Satwa tersebut ditemukan petugas saat pemeriksaan rutin paket barang kiriman yang dibawa menggunakan jasa ekspedisi.
Baca Juga: Daftar Pejabat Baru di Badan Karantina Indonesia
“Saat pemeriksaan rutin, petugas kami mencurigai paket boks keranjang putih yang sering digunakan dalam operandi penyelundupan satwa. Dan melakukan pengecekan kesesuaian isi paket,” ujar Donni Muksydayan, Kepala Karantina Lampung.
Baca Juga: Protokol Ekspor Durian ke China
Setelah paket dibuka, petugas mendapati 6 paket yang berisikan kura-kura dan 1 paket berisikan ular dari berbagai jenis. Dari label paket diketahui satwa tersebut berasal dari Jambi dan akan dibawa menuju Pangandaran dan DKI Jakarta.

"Kami menemukan 213 ekor kura-kura ambon dan 2 ekor kura-kura matahari. Dan juga 5 ekor ular dengan rincian, 1 ekor ular sanca, 1 ekor ular viper kuning, 1 ekor ular tanah, 1 ekor ular king cobra, dan 1 ekor ular cobra," jelas Donni.
Baca Juga: Karantina Lampung Amankan Kucing Hutan Tanpa Dokumen
Selanjutnya, pejabat karantina melakukan tindakan penahanan terhadap satwa tersebut karena tidak dilengkapi dengan sertifikat veteriner dari otoritas veteriner di Propinsi asal, surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATSDN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) daerah asal, dan tidak dilaporkan kepada pejabat karantina. (*)
Editor : Bambang Harianto