Polsek Jebus Grebek Lokasi Tambang Ilegal di Desa Kapit

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Personil Polsek Jebus bersama pihak terkait grebek lokasi tambang ilegal
Personil Polsek Jebus bersama pihak terkait grebek lokasi tambang ilegal
grosir-buah-surabaya

Personil Polsek Jebus menerima aduan dari Nelayan Desa Kapit bahwa terdapat penambang ilegal yang mencari timah di bibir bakau. Akibatnya, para nelayan kesulitan mencari ikan di Sungai Antan.

Menindaklanjuti aduan tersebut, pada sekira pukul 11.00 WIB, Personil Polsek Jebus berangkat ke lokasi tambang timah ilegal Kawasan Bakau Sungai Antan di Desa Kapit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin (21/4/2025).

Kegiatan cek lokasi tambang timah ilegal yang berada di kawasan bakau Sungai Antan di Desa Kapit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, dihadiri oleh Kepala Desa Kapit, Personil Polsek Jebus, perangkat Desa Kapit, dan nelayan Desa Kapit

Sesampainya di pondok nelayan yang berada di bibir Sungai Antan Desa Kapit, Personil Polsek Jebus berkoordinasi dengan Kepala Desa Kapit beserta perangkat desa dan nelayan Desa Kapit, dalam hal menindaklanjuti aduan dari nelayan Desa Kapit.

Namun perjalanan sempat terhenti dikarenakan kondisi cuaca hujan deras dan angin ribut. Pukul 14.00 WIB, personil Polsek Jebus bersama dengan Kepala Desa Kapit beserta perangkat dan nelayan Desa Kapit baru berangkat menuju Kawasan Bakau Sungai Antan Desa Kapit, tempat para penambang ilegal melakukan aktivitas tambang dengan menggunakan sampan.

cctv-mojokerto-liem

Sesampainya di lokasi tambang ilegal, terdapat sebanyak 7 unit ponton jenis tower dan para penambangnya telah melarikan diri. Salah satu diduga pekerja dari penambang ilegal yang kabur berhasil ditangkap oleh personel Polsek Jebus dan nelayan Kapit.

Kapolsek Jebus, Kompol Albert D. H. Tampubolon membenarkan telah mendatangi kawasan Bakau Sungai Antan tempat para penambang melakukan aktivitas tambang ilegal dan telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Kapit beserta perangkat dan nelayan Desa Kapit dalam hal menindaklanjuti aduan dari Nelayan Desa Kapit.

Polsek Jebus telah mengamankan salah satu yang diduga pekerja penambang inisal SBI (47 tahun), ke Kantor Polsek Jebus, guna mengamankannya dari amukan massa dan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (*)