Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap Kasus Narkoba 5,88 Gram

Reporter : -
Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap Kasus Narkoba 5,88 Gram
Suwandi alias Wawan

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun menunjukkan profesionalitasnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus narkoba di Pasar II Bahapal, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, pada Kamis, 24 April 2025, sekira pukul 14.45 WIB.

Keberhasilan ini berawal dari informasi yang diterima Satres Narkoba Polres Simalungun dari masyarakat. Masyarakat melaporkan bahwa di Pasar II Bahapal, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan penindakan.

Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Simalungun Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Sabu

Petugas Satres Narkoba Polres Simalungun kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang digunakan sebagai salon di lokasi tersebut. Di dalam rumah tersebut, petugas menemukan seorang pria bernama Suwandi alias Wawan (31 tahun) yang sedang berada di lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas Satres Narkoba Polres Simalungun menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai barang haram, yaitu 16 (Enam Belas) bungkus plastik klip sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu (Brutto 5.88 Gram ), 1 ( satu) unit handphone Warna hitam merk Vivo, 1 ( satu) bal plastik klip kecil, 1 ( satu) buah timbangan, 1 ( satu) buah bong plastik, 1 ( satu) buah dompet, 2 ( Dua) buah sekop dari terbuat dari plastik, 1 ( satu) buah tas sandang berwarna coklat, uang tunai sebesar Rp 334.000 ( Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah).

Berdasarkan keterangan Suwandi alias Wawan, ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Bago. Petugas Satres Narkoba Polres Simalungun kemudian melakukan pengembangan ke rumah Aribuang alias Ari, yang terletak tidak jauh dari lokasi penangkapan Suwandi. Namun, Aribuang alias Ari berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba.

Suwandi alias Wawan dan barang bukti yang ditemukan langsung diamankan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polres Simalungun.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Dusun Perlanaan

Pengungkapan kasus narkoba ini menunjukkan komitmen Satres Narkoba Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Pihak kepolisian terus berupaya untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

advertorial

"Polri berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba.

"Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun."

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Simalungun Ungkap Peredaran Narkoba Senilai Ratusan Juta

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba dan menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Polres Simalungun juga akan terus meningkatkan patroli dan razia di tempat-tempat yang rawan peredaran narkoba untuk mencegah terjadinya tindak pidana narkoba.

Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.

"Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba," tambah AKP Verry Purba. "Dengan informasi yang akurat dari masyarakat, kami dapat lebih mudah mengungkap kasus narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba." (*)

Editor : Syaiful Anwar