Bea Cukai Surakarta dan Pemkab Wonogiri Musnahkan Rokok Ilegal
Bea Cukai Surakarta, bersama Pemerintah Kabupaten Wonogiri dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) di Halaman Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri, pada Kamis (10/08/2023). Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan yang terlaksana pada bulan September 2022 sampai dengan Juli 2023.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianty mengungkapkan barang-barang yang dimusnahkan berupa barang kena cukai hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras ilegal. Barang-barang tersebut telah berstatus BMN dan mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan sesuai izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta.
Baca Juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Perak
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan barang kena cukai ilegal, yang sebagian merupakan hasil operasi pasar rutin, baik yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai Surakarta maupun sinergi operasi bersama dalam rangka pemanfaatan DBHCHT dengan Satuan Polisi Pamong Praja Wilayah Kabupaten Wonogiri, Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Klaten, Sragen, Boyolali, dan Karanganyar. Adapun kegiatan pemusnahan ini didanai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Pemerintah Kabupaten Wonogiri,” ujarnya.
Selama periode penindakan September 2022 sampai dengan Juli 2023, Bea Cukai Surakarta telah menyita rokok ilegal sejumlah 2.851.697 batang dan miras ilegal sejumlah 209 liter. Total nilai barang diketahui sebesar Rp3.585.256.249 dan potensi kerugian negara sebesar Rp2.469.848.989.
Baca Juga: Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
"Dari penindakan tersebut, sebanyak 1.909.646 batang rokok menjadi barang bukti dalam proses penyidikan di Kajari Karanganyar, Boyolali, dan Sragen. Lalu 942.051 batang sisanya dan 209 liter miras ilegal ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) yang akan dimusnahkan hari ini. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp1.161.776.865 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp794.743.128. Untuk miras, total nilai barang sebesar Rp12.115.500 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp17.420.000," rinci Yetty.
Dalam kegiatan tersebut, secara simbolis sebagian rokok ilegal dibakar sampai musnah dan terbakar habis. Kemudian sisanya dirusak kemasannya dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir Sampah Ngadirojo Wonogiri. Sementara itu, untuk miras dimusnahkan dengan cara dibuang cairannya dan dirusak kemasannya, sehingga tidak dapat dikonsumsi dan dipergunakan kembali.
Baca Juga: 52.200 batang Rokok Ilegal Ditindak Bea Cukai Luwuk
Pada kesempatan yang sama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Wonogiri, FX. Pranata, yang mewakili Bupati Wonogiri dalam pemusnahan tersebut, menyampaikan harapannya. "Kita semua berharap bahwa masyarakat semakin paham, bahwa peran serta bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan dengan langkah bertanggung jawab, yaitu mendukung keberadaan produk yang sah dan menolak keberadaan produk ilegal. Sehingga sekali lagi, edukasi dan sosialisasi perlu terus dilakukan, yang tentunya mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” katanya. (dry)
Editor : Syaiful Anwar