Polres Tojo Una Una Ungkap Kasus Penipuan dan Persetubuhan

Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una Una terus membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Tojo Una Una. Hal itu dibuktikan dengan penangkapan para pelaku tindak pidana.
Terbaru, pada Senin (28/04/2025) jam 08.30 WITA, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tojo Una Una mengamankan seorang wanita berinisial RN (28 tahun) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan. RN (28 tahun) ditangkap di Jl. Kepiting, Desa Sumoli.
Baca Juga: Oknum Polda Jawa Timur Diduga Jadi Dalang Penipuan Gadai Mobil Rental
Sebelumnya pada Minggu (27/04/2025) pada jam 20.00 WITA, Tim Resmob juga mengamankan seorang pemuda berinisial D.P (22 tahun), warga Kelurahan Dondo Barat, pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Tojo Una Una, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol melalui Pelaksana Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Plt Kasihumas), Iptu Martono mengatakan, rangkaian penangkapan ini adalah wujud komitmen kami untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana.
Baca Juga: Modus Kerjasama Usaha Katering dengan Pabrik, Warga Desa Tenaru Dipolisikan
"Kami pastikan siapapun yang melakukan tindak pidana atau aksi kejahatan lainnya akan kami tindak tegas. Dua malam lalu, Tim Resmob juga berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian yang beraksi di Kota Ampana,” ungkapnya.

Iptu Martono menambahkan, melalui kesempatan ini pihaknya menghimbau kepada seluruh warga untuk mendukung pemberantasan segala jenis tindak pidana termasuk peredaran narkoba serta aksi premanisme dan geng motor.
Baca Juga: Polsek Loa Janan Ungkap Kasus Asusila di Desa Bakungan
“Laporkan ke Polres atau ke Polsek terdekat atau Bhabinkamtibmas apabila melihat, atau mengalami tindak pidana. Kami sangat berharap dukungan dan support dari semua warga Kabupaten Tojo Una Una,” tandasnya. (*)
Editor : Bambang Harianto