Satreskrim Polres Sijunjung Ungkap Kasus Pupuk Subsidi Secara Ilegal

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung mengungkap kasus penyelundupan pupuk bersubsidi Pemerintah. Dua pelaku ditangkap serta sejumlah barang bukti.
Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas melalui Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP Andri menyebutkan, barang bukti yang diamankan ialah 1 unit truk Colt Diesel bermuatan 200 karung atau 10 ton pupuk bersubsidi merek Phonska. Untuk 2 orang pelaku penyelundupan pupuk bersubsidi secara ilegal ialah Johannes Sinulingga (50 tahun), warga Dusun Sungai Oboh, Desa Pauh Pranap, Kecamatan Pranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Pelaku kedua ialah Gudion (48 tahun), warga Dusun Dua Rimbun Baru, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga: Mengulik Dugaan Penyelewengan Distribusi Pupuk Subsidi di Desa Munggugianti
Kasatreskrim Polres Sijunjung menjelaskan, pupuk yang dibawa pelaku rencananya akan dikirim ke Provinsi Riau. Di Riau, pupuk bersubsidi harganya lebih mahal, sehingga pelaku tergiur untuk menjualnya ke Riau.
Saat pengiriman pupuk bersubsidi ke Riau, kedua pelaku ditangkap oleh Tim Harimau Campo Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung, pada Jumat siang (2/5/2025) siang tadi. Dua pelaku ditangkap di ruas jalan, didaerah Tanjung Ampalu, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, saat hendak mengirim pupuk bersubsidi ke Riau dari Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat
Baca Juga: Warga Desa Katerban Tuban Diduga Selewengkan Pupuk Subsidi Secara Ilegal
"Pupuk bersubsidi merk Phonska tersebut seharusnya diperuntukkan untuk daerah Sumpur Kudus, tapi mau diselundupkan ke daerah Provinsi Riau," kata Kasatreskrim Polres Sijunjung.
Kasatreskrim Polres Sijunjung mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku penyelundupan pupuk subsidi secara ilegal ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satreskrim Polres Sijunjung. Masyarakat Sumpur Kudus mengeluh kelangkaan pupuk di wilayahnya.
"Kami dari Polres Sijunjung menelusuri tentang kelangkaan pupuk ini dengan melakukan penyelidikan. Kenapa pupuk di daerah Sumpur Kudus ini langka? Kami menduga bahwa pupuk subsidi di daerah Sumpur Kudus ini disimpangkan oleh para oknum," ujar Kasatreskrim Polres Sijunjung

Dugaan Kasatreskrim Polres Sijunjung benar. Pada Jumat siang (2/5/2025), Tim Opsnal Polres Sijunjung diberitahu oleh seseorang bahwa ada pupuk subsidi diselewengkan dari salah satu Kios Pupuk. Pupuk bersubsidi itu akan diangkut menuju luar Provinsi Sumatera Barat, yaitu ke Provinsi Riau.
Informasi dari warga tersebut dilaporkan ke pimpinan. Tanpa menunggu lama, Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas, memerintahkan Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP Andri untuk melacak informasi dari warga tersebut.
"Dari informasi yang kami terima, disebutkan bahwa mobil truk pengangkut pupuk subsidi biasanya lewat disaat jalan sepi. Seperti kalau di hari Jumat, yaitu pas saat warga melaksanakan ibadah sholat Jumat," kata Kasatreskrim Polres Sijunjung.
Baca Juga: Di Mojokerto, 2 Penimbun Pupuk Subsidi Tanpa Izin Dituntut 1 Tahun Penjara
Tim Harimau Campo Satreskrim Polres Sijunjung dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP Andri serta Kepala Tim Opsnal Polres Sijinjung, Aipda Doni F, menelusuri jalan raya menuju Sumpur Kudus tersebut. Baru sampai di daerah Tanjung Ampalu,.
Kecamatan Koto VII, Tim Harimau Campo Satreskrim Polres Sijunjung berpapasan dengan truk Colt Diesel bermuatan. Karena curiga, kemudian Tim Harimau Campo Satreskrim Polres Sijunjung putar balik mengejar dan memberhentikan truck Colt Diesel tersebut.
Benar saja. Truck Colt Diesel tersebut bermuatan pupuk bersubsidi dengan merek Phonska. Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, puluhan pupuk bersubsidi itu serta truk Colt Diesel dan kedua pelaku
dibawa ke Polres Sijunjung. (*Anhar)
Editor : Bambang Harianto