Aksi Pencurian di Desa Junjung Saat Pemilik Rumah Pergi Makan di Warung

Reporter : -
Aksi Pencurian di Desa Junjung Saat Pemilik Rumah Pergi Makan di Warung
Penangkapan pelaku pencurian

Di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, terjadi aksi pencurian. Pelaku pencurian melakukan aksinya saat pemilik rumah sedang keluar membel makan di warung. Peristiwa diketahui pada Kamis 24 Maret 2025 sekira pukul 21.30 WIB.

Korban bernama Siti Munawaroh. Dia kehilangan Handphone (HP), perhiasan emas, dan rokok. Sebelum mengetahui kehilangan barang miliknya, pada Kamis 24 April 2025 sekira pukul 18.30 WIB, Siti Munawaroh bersama suami dan anaknya pergi ke lokasi Wisata Balong Kawok di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Tujuannya membeli makan.

Baca Juga: Anak Dibawah Umur Jadi Pencurian Motor di Sidamanik

Sekira pukul 21.30 WIB, Siti Munawaroh pulang. Sesampainya di rumahnya, dia melihat HP OPPO 60 warna ungu milik anaknya yang ditaruh di atas tempat tidur sudah tidak ada.

Melihat HP anaknya tidak ada ditempat, Siti Munawaroh lalu menelpon HP milik anaknya. Akan tetapi tidak bisa dihubungi. Kemudian Siti Munawaroh bersama suaminya mengecek kulkas bekas yang digunakan untuk tempat pakaian, setelah di cek, 2 cincin kawin seberat 3,5 gram dan 2,5 gram, 2 cincin anak seberat 1,14 gram dan 0,45 gram, kalung polos anak seberat 2,80 gram, liontin seberat 1 gram, sepasang giwang anak seberat 0,5 gram, Rokok merek Surya, LA, Camel yang ada di etalase, dan uang sebesar Rp. 400.000 (yang di simpan di kulkas bekas tempat pakaian) sudah hilang.

Siti Munawaroh mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000. Selanjutnya Siti Munawaroh melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumbergempol untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Pelaku Curanmor di Pesantren Tebu Ireng

Pada hari Kamis 01 Mei 2025 sekira pukul 07.00 WIB, setelah mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim dan anggota Reskrim Polsek Sumbergempol yang di back-up oleh tim Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan.

advertorial

Petugas Polsek Sumbergempol yang di back-up oleh tim Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial MR (25 tahun) dan TG (28 tahun). Keduanya warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.

Inisial MR diamankan di Desa Junjung, sedangkan TG diamankan di tempat kost Lingkungan VIII Kecamatan Ngunut. Kedua pelaku serta barang bukti di bawa ke Polsek Sumbergempol.

Baca Juga: Polsek Torgamba Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Desa Aek Batu

Barang bukti yang berhasil diamankan 1unit sepeda motor Honda Beat warna merah nomor polisi AG 2949 RFC, 1 cincin, 1 HP OPPO 60 warna ungu, 1 dosbook HP OPPO 60 warna ungu dan 3 lembar bukti kuitansi pembelian emas.

“Atas perbuatan yang dilakukannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH PIDANA,” ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat, Ipda Nanang, pada Jumat (02/04/2025). (*Fin)

Editor : Bambang Harianto