Pemilik 71 Ton Solar Tanpa Izin di Tanjungbalai Jadi Tersangka
Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres Tanjungbalai mengungkap kasus pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa izin di Kota Tanjungbalai.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan di wilayah Kota Tanjungbalai.
"Saat ini kita sudah tetapkan inisial AN sebagai tersangka. Dia pemiliknya," ujar Hadi, pada Selasa (22/8/2023)
Selama sepekan Polda Sumatera Utara dan Polres Tanjungbalai mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dari pengungkapan yang dilakukan, Hadi menyebutkan Polda Sumatera Utara mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah.
"Terhadap sembilan orang (supir dan kernet) yang diamankan itu sebagai saksi," sebutnya.
Hadi menambahkan, barang bukti solar seberat 71 ton tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu bersubsidi dari Pertamina atau bukan.
"Kita masih menunggu hasil laboratorium terkait solar tersebut," pungkas Hadi. (Dry)
Editor : S. Anwar