Polsek Sebulu Tangkap Pelaku Penipuan Modus Jual Beli Kayu Ulin di Facebook

Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SP (25 tahun), warga Desa Sebulu Modern diamankan aparat setelah diduga melakukan penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga dalam transaksi jual beli kayu ulin.
Kasus ini bermula ketika korban DRS (31 tahun), warga Desa Bunga Jadi, Kecamatan Muara Kaman, tertarik dengan postingan akun Facebook bernama “GITA DIA” yang menawarkan kayu ulin melalui grup jual beli Sebulu-SP. Korban kemudian berkomunikasi dengan pelaku melalui WhatsApp dan sepakat bertemu untuk melakukan transaksi pada Senin, 12 Mei 2025 di wilayah Desa Sebulu Modern.
Baca Juga: Mancatut BRI, Rizky Firdaus Tipu Pasangan Suami Istri Mendaftar Pinjaman Online
Dalam pertemuan tersebut, korban didampingi oleh suaminya dan diarahkan oleh pelaku ke sebuah toko kayu bernama UD Muhammad Sadam. Pelaku bahkan turut membantu memilih kayu, sehingga membuat korban percaya dan akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 11 juta secara tunai kepada pelaku. Sebagai bukti, pelaku memberikan nota pembelian berwarna merah.
Kecurigaan muncul ketika kayu yang dipesan tiba di rumah korban, namun pengantar kayu justru menyerahkan nota berwarna putih dengan nominal Rp 14,9 juta. Saat ditanya, Tamji yang mengantar kayu menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pembayaran yang telah dilakukan sebelumnya, dan menyatakan tidak mengenal pelaku sebagai bagian dari toko tersebut.
Korban yang merasa ditipu, mencoba menghubungi pelaku melalui WhatsApp dan Facebook, namun semua kontak pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Akhirnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sebulu pada Senin, 19 Mei 2025.
Baca Juga: Polres Tojo Una Una Ungkap Kasus Penipuan dan Persetubuhan
Berkat laporan korban dan hasil rekaman CCTV toko serta identifikasi akun media sosial pelaku, tim Reskrim Polsek Sebulu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Sainudin, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di rumah istri mudanya yang terletak di Dusun Sirbaya, Desa Sebulu Modern, pada hari yang sama pukul 17.00 WITA.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone Oppo A16, 1 nota warna putih senilai Rp 14.900.000 dan 1 nota warna merah senilai Rp 11.000.000,-.
Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, membenarkan pengungkapan kasus ini dan menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga: Modus Penjualan Motor di Facebook, Warga Cakung Jadi Korban Penipuan
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama dengan orang yang belum dikenal baik. Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polsek Sebulu,” tegas AKP Randy.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sebulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Editor : Syaiful Anwar