Kepala Desa Gredek Terbitkan Surat Himbauan Tentang Larangan Wisuda

Reporter : -
Kepala Desa Gredek Terbitkan Surat Himbauan Tentang Larangan Wisuda
Surat himbauan Kepala Desa Gredek

Kepala Desa Gredek, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Muhammad Bahrul Ghofar menerbitkan surat himbauan yang ditujukan kepada beberapa penyelenggaran pendidikan di wilayahnya. Surat tertanggal 22 Mei 2025 tersebut sebagai tindak lanjut dari surat yang diterbitkan Dinas Pendidikan Gresik.

Isi surat tersebut ialah, "Menindaklanjuti surat resmi dari Dinas Pendidikan Gresik dengan nomor surat 420/0666/437.53/2025 tentang himbauan untuk tidak menyelenggarakan wisuda bagi seluruh lembaga sekolah, baik swasta maupun negeri. Untuk menjaga kekondisifan dan ketenangan masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan, dengan fenomena dan budaya kegiatan Wisuda/Purnawiyata yang diselenggarakan di Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), maka Dinas Pendidikan Gresik mengimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan Wisuda/Purnawiyata PAUD, SD, SMP Negeri/Swasta."

Baca Juga: Ratusan Massa Demo di Kantor DPRD Gresik

Surat himbauan tersebut ditujukan kepada Tapos Bougenvil, Kepala PAUD Zahrotul Bilad, Kepala TKM NU 302, Kepala RAM Miftahul Ulum, Kepala MI Miftahul Ulum, Kepala UPT SDN 80. Semua lembaga pendidikan tersebut berlokasi di Desa Gredek. (*)

Baca Juga: Anggaran Pemkab Gresik Paling Banyak Dihabiskan untuk Gaji ASN

Editor : Bambang Harianto