Sidang Kedua Pra Peradilan Penetapan Tersangka Pimred Beritamorut Memanas

Reporter : -
Sidang Kedua Pra Peradilan Penetapan Tersangka Pimred Beritamorut Memanas
Sidang pra peradilan Hendly Mangkali

Hendly Mangkali selaku Pemimpin Redaksi (Pimred) Beritamorut. Com menjalani sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Klas 1A Palu pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 15.00 WITA. Sidang keduakalinya ini agendanya ialah mendengarkan keterangan Ahli yang diajukan pihak Termohon, dalam hal ini Direktorat Reserse (Ditres) Siber Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Ahli dari Ditres Siber Polda Sulawesi Tengah bernama Kaharuddin Syah. Ia merupakan Dosen Hukum di Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu. Jalannya sidang gugatan pra peradilan yang diajukan oleh Hendly Mangkali berlangsung dengan perdebatan yang panas. Dan tak jarang, pengunjung yang hadir meneriakkan “huuu”.

Baca Juga: Status Tersangka Pimred BeritaMorut Gugur, Ditres Siber Polda Sulawesi Tengah Kalah Praperadilan

Kondisi tersebut membuat Hakim, Immanuel Charlo Rommel Danes, beberapa kali menenangkan pengunjung sidang maupun Kuasa Hukum dari Pemohon dan Termohon. Misalkan saat Kuasa Hukum Pemohon, mendapat giliran bertanya kepada Ahli Termohon yang dihadirkan di persidangan.

Abdul Aan Achbar selaku Kuasa Hukum Pemohon mencoba menggali pendapat Ahli terkait SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan surat penetapan tersangka terhadap Hendly Mangkali, yang diduga disampaikan penyidik secara bersamaan.

“Apakah itu sesuai KUHP atau tidak” tanya Abdul Aan Achbar selaku Kuasa Hukum Pemohon.

Lantas, Kuasa Hukum Pemohon tiba-tiba diprotes oleh Tirtayasa Efendi selaku Kuasa Hukum Termohon. Sebab menurutnya, apa yang diutarakan Kuasa Hukum Pemohon sudah berlebihan. Bukan lagi bertanya, tapi sudah berpendapat.

Hakim pun menyela. Hakim mengingatkan para pihak supaya mengajukan pertanyaan ke Ahli, bukan pendapat.

"Apakah Anda sependapat dengan saya?" tanya Kuasa Hukum Pemohon, Abdul Aan Achbar kepada Ahli, Kaharuddin Syah.

Mendengar itu, salah seorang pengunjung sidang yang duduk di bangku belakang, sontak berteriak "Huuuu...." ke arah Kuasa Hukum Pemohon, Abdul Aan Achbar.

 

Tanpa tunggu lama, Abdul Aan Achbar meminta Hakim agar mengeluarkan pengunjung sidang yang berteriak "Huuuu..."

"Tolong dikeluarkan itu (yang berteriak). Ini (ruang sidang) bukan kebun binatang," permohonan Abdul Aan Achbar kepada Hakim.

Tirtayasa Efendi keberatan. Ia bilang, “Yang berwenang di persidangan adalah Hakim, bukan anda.”

"Makanya, ini saya minta ke Hakim (untuk keluarkan dia)," sahut Abd Aan Achbar - menanggapi Kuasa Hukum Termohon.

Menyaksikan ketegangan, Hakim tidak jadi bertindak tegas. Ia hanya mengimbau kepada pengunjung yang teriak agar tidak mengulanginya lagi.

Tidak sampai disitu saja. Situasi lebih memanas lagi saat Pemohon principal, Hendly Mangkali meminta kepada Hakim agar diberi kesempatan berbicara. Tiba-tiba Kuasa Hukum Polda Sulawesi Tengah keberatan kalau Hendly bicara. Kata dia, itu tidak diatur dalam KUHP.

"Ada kok diatur. Pemohon prinsipal silakan bicara. Ini bertanya atau apa? Tapi silakan," ujar Hakim Tunggal, Immanuel Charlo Rommel Danes yang memimpin sidang pra peradilan.

Hendly mulai bicara. Ia memulai kalimatnya dengan kata, "Atas nama Tuhan Yesus. Saya tidak berbohong disini. Kalau saya berbohong, saya langsung mati.”

Ia mengemukakan bahwa SPDP dan surat penetapan tersangka diterimanya bersamaan pada 29 April 2025. Ia terima di warung kopi di kompleks Polda Sulawesi Tengah pada malam hari dari penyidik Siber Polda Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Pra Peradilan Pimred Beritamorut. com Vs Polda Sulawesi Tengah

Dua surat itu beda tanggal. Hendly sempat memfoto kedua surat yang ia terima tengah malam tersebut.

"Tidak ada itu Penyidik (hadir di ruang sidang) yang kasih saya surat. Saya tidak bohong ini. Kalau saya berbohong, saya langsung mati disini," tegas Hendly lantang, yang ditetapkan Polda Sulawesi Tengah sebagai tersangka Undang Undag Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tidak benar, kata Hendly, ia menerima dua surat (SPDP dan penetapan tersangka) pada 20 Februari 2025, sebagaimana yang disampaikan pihak Polda Sulawesi Tengah.

"Bae-bae kamu juga. Langsung mati kalau kamu bohong," tegas Hendly menatap tajam ke arah Tirtayasa Efendi dari pihak Polda Sulawesi Tengah.

Hakim mencoba menengahi ketegangan. Ia meminta semua pihak agar tidak berdebat dan bertanya secara berulang.

Selain ketegangan, ada juga sisi lainnya di sidang praperadilan Hendly Mangkali. Ahli, Kaharuddin Syah yang dihadirkan Polda Sulawesi Tengah ternyata suka mengabadikan momen pribadinya. Ia meminta dua kali difoto selama sidang berlangsung.

Pertama, Kaharuddin Syah meminta foto saat hendak diambil sumpah sebagai Ahli. Kemudian yang kedua, saat sidang hendak ditutup atau berakhir.

"Saya ingin ambil foto yang mulia. Untuk dokumen pribadi saja," kata Kaharuddin Syah, Ahli yang sontak bikin senyum-senyum pengunjung.

Sidang pun disudahi sekitar pukul 16.20 WITA. Dilanjutkan pada Senin 26 Mei 2025 dengan agenda kesimpulan. Setelah itu baru pembacaan putusan. Putusan dijadwalkan pada 28 Mei 2025.

Baca Juga: Bidpropam Polda Sulteng Razia Kendaraan Anggota Polri

Untuk diketahui, Hendly Mangkali selaku Pemimpin Redaksi (Pimred) Beritamorut. com melakukan perlawanan atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng). Perlawanan itu melalui jalur gugatan pra peradilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Palu.

Sidang perdana gugatan pra peradilan dilaksanakan pada Jumat, 16 Mei 2025, dalam perkara nomor 9/Pid.Pra/2025/PN Pal. Gugatan tersebut diajukan Hendly Mangkali untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse (Ditres) Siber Polda Sulawesi Tengah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun, sidang perdana gugatan pra peradilan penetapan tersangka Hendly Mangkali ditunda karena Termohon (Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah) tidak hadir. Alasan Termohon tidak hadir diungkap melalui surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Palu tertanggal 14 Mei 2025.

Dalam surat nomor B/259/V/Res.2.5/2025/Ditressiber disampaikan jika ketidakhadiran Tim Kuasa Hukum Polda Sulawesi Tengah dan penyidik yang menangani perkara sedang melaksanakan tugas di luar Kota Palu. Surat yang ditandatangani Direktur Reserser Siber Polda Sulawesi Tengah, Kombes Taufik S Adhadi meminta agar dijadwalkan pada Kamis, 23 Mei 2025.

"Termohon (Ditres Siber Polda Sulawesi Tengah) tidak hadir hari ini. Dari surat yang masuk, mereka memohon sidang ditunda hingga Kamis (23/5/2025) dengan alasan masih berada di luar kota," ujar Hakim tunggal Praperadilan, Imanuel Charlo Rommel Danes di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palu, pada Jumat (16/5/2025).

Hendly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka atas pemberitaan yang terbit di Beritamorut. com, tentang dugaan perselingkuhan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Febrianti Hongkiriwang. Febrianti Hongkiriwang juga istri Bupati Morowali Utara.

Tidak terima dengan pemberitaan yang menyebut dirinya, Febrianti Hongkiriwang melapor ke Polda Sulawesi Tengah pada 20 Desember 2024, meski dalam berita tersebut namanya tidak disebut secara langsung.

Berita perselingkuhan itu pertama kali tayang pada 17 November 2024 di situs Inisulteng. id, kemudian dimuat ulang di Beritamorut. com. Setelah laporan Febrianti Hongkiriwang itu, Hendly dimintai keterangan oleh Direktorat Reserse (Ditres) Siber Polda Sulawesi Tengah pada 30 Desember 2024. Pemeriksaan lanjutan dilakukan pada 17 Maret 2025.

Pada pemeriksaan kedua tersebut, Hendly Mangkali ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditres Siber Polda Sulawesi Tengah atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE tentang pasal pencemaran nama baik. (*Anhar)

Editor : Bambang Harianto