Polsek Mawasangka Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Dahiango

Reporter : -
Polsek Mawasangka Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Dahiango
Inisial JK, pelaku penganiayaan

Polsek Mawasangka yang dipimpin Kapolsek Mawasangka, Iptu Kamaluddin bersama anggota Polsek Mawasangka berhasil mengamankan seorang pria berinisial JK (25 tahun), yang diduga telah melakukan penganiayaan.

Penangkapan dilakukan pada Minggu siang, 8 Juni 2025, sekitar pukul 12.30 WITA di Desa Dahiango, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.

Baca Juga: Tim Buser Polres Paser Bekuk Pelaku Penganiayaan di Batu Engau

JK (25 tahun), yang diketahui berprofesi sebagai Nelayan merupakan warga setempat yang tinggal di Dusun Kaale-lea, Desa Dahiango, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, diamankan tanpa perlawanan. JK (25 tahun) diduga melakukan penganiayaan yang terjadi pada Minggu siang, 8 Juni 2025, sekitar pukul 12.30 WITA di Desa Dahiango, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.

Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo melalui Kasi Humas Polres Buton, Iptu Thamrin mengatakan, berdasarkan keterangan korban AL (30 tahun), kejadian bermula pada Sabtu sore, 7 Juni 2025 sekitar pukul 17.30 WITA, pelaku (JK) bersama korban (AL) pergi mengambil minuman alkohol jenis konau (minuman tradisional).

Setelah mengambil minuman, JK dan AL bersama-sama mengkonsumsi alkohol jenis konau (minuman tradisional) tersebut. Setelah itu, JK dan AL menambah lagi minuman dengan jenis arak.

Baca Juga: Polres Kepulauan Mentawai Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Sipora Jaya

Saat meminum alkohol jenis konau (minuman tradisional) dan arak, sambil diiringi dengan musik yang membuat pelapor joget dengan musik tersebut. Saat itu JK hendak meminum alkohol jenis arak yang mana saat hendak minum, JK disenggol dengan AL yang membuat minuman tumpah di sekitar muka dan hidung JK, sekitar pukul 21.30 WITA di Dusun Waale-ale, Desa Dahiango, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton tengah.

Akibat dari hal tersebut, JK langsung emos. Kemudian gelas yang dipakai untuk minum langsung dipukulkan ke kepala bagian belakang AL yang berakibat kepala AL mengalami luka dan berdarah.

Saat mengalami perlakuan tersebut, AL hendak akan membalas. Namun saat itu dihalangi oleh warga setempat yang juga berada di tempat kejadian.

Baca Juga: Polres Tulungagung Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Sumberagung

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mawasangka untuk proses lebih lanjut.

Setelah berhasil diamankan, pelaku JK (25 tahun) langsung dibawa ke Polsek Mawasangka dan diserahkan ke penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor : Syaiful Anwar