Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Amankan 73.037 Batang Rokok Ilegal

Reporter : -
Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Amankan 73.037 Batang Rokok Ilegal
perasi Pasar Rokok Ilegal

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau kembali melakukan Operasi Pasar Rokok Ilegal (Operasi Gurita) pada bulan Mei 2025. Operasi Pasar kali ini dilaksanakan di beberapa lokasi di Kabupaten Karimun dari tanggal 19 sampai 25 Mei 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan menyebutkan pada Operasi Gurita tersebut, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun mengamankan 73.037 batang rokok ilegal berbagai merek, yang terdiri dari Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) yang tidak dilekati pita cukai. Diperkirakan rokok ilegal tersebut bernilai Rp64.858.545.

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Rp 4 Miliar di Karimun

Atas penindakan rokok ilegal ini, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun telah berhasil mengamankan potensi kerugian negara sekitar Rp106.535.002. Selanjutnya, seluruh barang bukti ditetapkan sebagai barang dikuasai negara.

Baca Juga: Bea Cukai dan Polri Musnahkan 400 Gram Sabu dan 210 Butir Ekstasi

"Pelaksanaan operasi pasar ini merupakan wujud keseriusan Bea Cukai dalam rangka memperkuat pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai dalam memberantas rokok ilegal yang beredar di wilayah Karimun. Selain itu, kami juga terus melakukan edukasi kepada masyarkat agar tidak menjual atau mengedarkan BKC illegal,” katanya. (*Anhar)

Editor : Bambang Harianto