Marhani, Penjual Rokok Ilegal dari Madura Divonis 2,6 Tahun

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Terdakwa Marhani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan, memperoleh barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan Majelis Hakim, dengan Ketuanya ialah S. Pujiono.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Marhani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar 2 × Rp1.936.914.400= Rp 3.873.828.800, dengan ketentuan apabila dalam 1 bulan denda tidak dibayarkan, maka harta benda dan/atau pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," bunyi vonis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin, 19 Mei 2025
Baca Juga: Terbukti Edarkan Rokok Ilegal, 2 Warga Desa Gunung Rancak Divonis 2 Tahun Penjara
Vonis terhadap Marhani setahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Putu Eka Wisniati selaku Jaksa Penuntut menuntut Marhani dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Kasus ini berawal ketika Marhani ditelpon oleh Sadam (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk membawa muatan berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai (ilegal) dari Madura menuju Jakarta dengan imbalan sebesar Rp. 7.000.000.
Selanjutnya pada Minggu, 8 Desember 2024, Marhani dan Edi Suwarsono dengan mengendarai 1 unit mobil truk Hino Box nomor polisi (nopol) B 9423 TXW berangkat dari Jakarta menuju rumah Desa Proppo, Kabupaten Pamekasan, sesuai dengan share location yang dikirimkan oleh Kusnan (Daftar Pencarian Orang).
Setelah sampai di tempat tersebut, beberapa orang yang merupakan anak buah saudara Kusnan (Daftar Pencarian Orang), memuat sebanyak 732 koli= 2.596.400 batang rokok kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai ke dalam mobil truk Hino Box yang dikendarai Marhani.
Selanjutnya Marhani bersama-sama dengan Edi Suwarsono dengan mengendarai mobil truk Hino Box berisi muatan rokok berbagai merek (ilegal) berangkat dari Desa Proppo menuju Jakarta untuk mengirimkan rokok tanpa dilekati pita cukai (ilegal) kepada OSHOP (Daftar Pencarian Orang).
Erwin Bachtiar Hamzah, Mohamad Odhi Rosyidi, dan Epiza Aswa Widigda, selaku Pelaksana Pemeriksa pada Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jatim I mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai (ilegal) yang dimuat mobil Truk Hino Box dari arah Madura menuju Surabaya.
Berdasarkan atas informasi tersebut, maka Erwin Bachtiar Hamzah, Mohamad Odhi Rosyidi, dan Epiza Aswa Widigda, melakukan penindakan dengan mencari keberadaan Truk Box Hino nopol B 9423 TXW dan menemukan truk Hino Box tersebut sedang parkir di area SPBU di Jalan Jakarta, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.
Selanjutnya, Tim DJBC Jatim I melakukan pemeriksaan atas muatan truk Hino box yang dikemudikan Marhani. Dari pemeriksaan, ditemukan 732 koli= 2.596.400 batang rokok kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai yang terdiri dari :
- 79 koli = 158.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek Dalil tidak dilekati pita cukai;
- 16 koli = 32.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek Dubai tidak dilekati pita cukai;
- 16 koli = 32.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek Anoah tidak dilekati pita cukai;
Baca Juga: Bea Cukai Bogor Serahkan Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kabupaten Bogor
- 40 koli = 80.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek Boshe tidak dilekati pita cukai;
- 17 koli = 54.400 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek Luxio tidak dilekati pita cukai;
- 9 koli = 36.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek Lava tidak dilekati pita cukai;
- 50 koli = 200.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek MK tidak dilekati pita cukai;
- 380 koli = 1.520.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek Just Full tidak dilekati pita cukai ;
- 65 koli = 260.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek Just Mild tidak dilekati pita cukai ;
- 24 koli = 96.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek Papi Mami tidak dilekati pita cukai ;
Baca Juga: Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- 4 koli = 16.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek Flash tidak dilekati pita cukai ;
- 20 koli = 64.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek Bonte tidak dilekati pita cukai ;
- 12 koli = 48.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek Angker tidak dilekati pita cukai ;
Marhani beserta barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) atau ilegal dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Jatim I untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Besaran tarif cukai perbatang untuk rokok jenis sigaret kretek Mesin (SKM) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 191/PMK.010/2022 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dengan mengambil tarif cukai terendah, yaitu Rp 746 per batang Untuk Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin.
Jadi nilai cukai rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut sebesar 2.596.400 batang x Rp 746 = Rp.1.936.914.400. Akibat perbuatan Terdakwa Marhani, menimbulkan kerugian negara atas pungutan cukai sebesar Rp.1.936.914.400. (*)
Editor : Bambang Harianto