Truk Pengangkut 1,48 Juta Batang Rokok Ilegal Ditangkap di Jalan Raya Semarang-Kendal

Petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY (Jawa Tengah – Daerah Istimewa Yogyakarta) menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang menggunakan truk Ikan Asin. Penindakan ini dilakukan di Jalan Raya Semarang-Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah pada Sabtu (26/04/2025).
Menurut keterangan Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, truk tersebut semula tampak membawa ikan asin, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut yang turut disaksikan oleh dua orang supir masing-masing inisial DF dan GR, tim menemukan 499 ball dan 1.003 slop rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai (polos).
Baca Juga: Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp870 Juta
“Total rokok yang kami amankan mencapai 1,48 juta batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2 miliar dan potensi kerugian negara dari cukai yang tidak dibayarkan mencapai lebih dari Rp1,1 miliar,” rincinya.
Baca Juga: Bea Cukai Tegal Tangkap Pengedar 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
Melalui operasi ini, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY tidak hanya melindungi perekonomian negara, tetapi juga menjaga kondisi pasar agar tetap sehat dan adil bagi seluruh pelaku usaha. Ke depan, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal yang merugikan banyak pihak. (*)
Editor : Zainuddin Qodir