2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Ilegal di Jombang Divonis 7 Bulan Penjara

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
SPBU Pertamina 54.614.23 yang beralamat di Dusun Grobogan
SPBU Pertamina 54.614.23 yang beralamat di Dusun Grobogan
grosir-buah-surabaya

Andrik Susanto dan Bayu Robbi Sukmanda, 2 Terdakwa dalam perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, dalam sidang yang digelar pada Kamis, 12 Juni 2025. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Bagus Sumanjaya.

"Menyatakan Terdakwa 1 Andrik Susanto bin Salekan dan Terdakwa 2 Bayu Robbi Sukmanda bin Muklis tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 7 bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp3.000.000, dengan ketentuan apabila para Terdakwa tidak bisa membayar pidana denda tersebut, maka para Terdakwa bisa menggantinya dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang saat sidang putusan.

Hakim Ketua, Bagus Sumanjaya menilai, 2 Terdakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada sidang sebelumnya, Andrik Susanto dan Bayu Robbi Sukmanda dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan. Tuntutan dan dakwaan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Septian Hery Saputra.

Melalui dakwaannya, perkara yang menjerat Andrik Susanto dan Bayu Robbi Sukmanda ke pidana berawal pada Sabtu 11 Januari 2025.

Zhoni Prasetyo dan Deby Setyawan dari Polres Jombang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Andrik Susanto dan Bayu Robbi Sukmanda sering melakukan penjualan dan pengangkutan BBM bersubsidi dari Pemerintah jenis Pertalite dan Solar yang tidak ada surat ijin dari Pemerintah atau instansi yang terkait, dan keberadaanya sangat meresahkan masyarakat.

Adanya informasi tersebut, kemudian Tim Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan dengan cara mencari keberadaan para Andrik Susanto dan Bayu Robbi Sukmanda.

Pada Minggu, 12 Januari 2025, Tim Satreskrim Polres Jombang menemukan Bayu Robbi Sukamanda di rumahnya yang berada di Dusun Pojok, Desa Klitih, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Saat itu, Bayu Robbi Sukamanda sedang melakukan pengisian BBM jenis Pertalite dari jerigen ukuran 20 liter ke botol air mineral ukuran 1,5 liter.

Mengetahui hal tersebut, Zhoni Prasetyo dan Deby Setyawan langsung melakukan penangkapan terhadap Bayu Robbi Sukamanda. Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki APV warna hitam metalik tahun 2005, nomor polisi (nopol) L 1241 VN, 6 barcode dengan nopol S 1796 0H, S 1036 WK, S 1713 XM, L 15 70 LT, L 1241 VN, dan 1 Barcode tidak ada nopolnya, 25 botol berisi 1,5 liter BBM jenis Pertalite sudah siap jual, 3 jerigen kapasitas 20 liter, terdapat BBM jenis Pertalite 20 liter, 2 buat drum pertamina kapasitas 200 liter warna merah dan putih, uang tunai sebesar Rp. 660.000, dan 1 selang warna biru dengan panjang 5 liter. Semua barang bukti tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Andrik Susanto dan Bayu Robbi Sukamanda.

Kronologi Andrik Susanto dan Bayu Robbi Sukamanda memperoleh BBM bersubsidi Pertalite tersebut, yakni pada Sabtu 11 Januari 2025 sekita pukul 06.00 WIB, Andrik Susanto pergi ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina 54.614.23 yang beralamat di Dusun Grobogan, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Mereka membeli BBM Pertalite dengan menggunakan 1 unit mobil Suzuki APV warna hitam metalik tahun 2005 Nopol S 1796 0H.

Di dalam bagasi mobil tersebut, sudah dimodifikasi dengan memberikan tangki dari plat besi dengan kapasitas 180 liter. Pada bagian sebelah kanan oleh diberikan selang dengan ukuran 1 dim yang disambungkan pipa dan terhubung dengan tangki dan sudah terpasang dengan pompa, merek Ds Diesel Trasfer Pump.

Setelah selang yang tersambung ke tangki sudah terpasang dengan pompa, kemudian Andrik Susanto menyambungkan pipa yang terhubung dengan tangki mobil dengan menggunakan selang ukuran 1 dim. Setelah semua alat yang akan memindahkan BBM dari tangki mobil sudah siap, Andrik Susanto bilang kepada petugas SPBU yang bernama Andik dan petugas lainnya yang tidak diketahui namannya.

Saat itu juga, Andrik Susanto memberikan satu – persatu Barcode MyPertamina dengan berbagai nopol kepada petugas pengisian BBM. Masing masing pembelian tersebut per 1 barcode-nya mendapatkan sebanyak 30 liter.

Setelah pengisian pertama sebanyak 30 liter, kemudian Andrik Susanto langsung memutar mobilnya dengan tujuan untuk mengantri lagi. Dan mengantri sebanyak 6 kali dengan keseluruhan medapatkan 180 liter dan total uangnya adalah sebanyak Rp. 1.800.000. Setelah itu, Andrik Susanto langsung pulang dan menuju rumah Bayu Robbi Sukamanda.

Setelah Andrik Susanto sampai di rumah Bayu Robbi Sukamanda, dia memindahkan semua BBM jenis Pertalite yang ada di tangki belakang mobil ke drum dengan kapasitas 200 liter. Setelah BBM sudah masuk ke dalam drum, Bayu Robbi Sukamanda memindahkan ke dalam botol AQUA ukuran 1,5 liter yang sudah disiapkan oleh Bayu Robbi Sukamanda.

Bayu Robbi Sukamanda menjual kembali BBM jenis Pertalite tersebut kepada masyarakat dengan harga Rp. 16.500 per liternya.

Andrik Susanto dan Bayu Robbi Sukamanda dalam menjual BBM jenis Pertalite tersebut mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.500 per1,5 liter. Andrik Susanto dan Bayu Robbi Sukamanda menjual dan mengangkut BBM bersubsidi dari Pemerintah tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

Keterangan Ahli yang bernama Ade Irawan yang bekerja di Badan Pengawas Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) menerangkan, kegiatan yang dilakukan oleh Andrik Susanto dan Bayu Robbi Sukamanda dalam melakukan niaga jenis BBM Khusus Penugasan RON 90 atau Pertalite dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan tanpa dilengkapi ijin usaha dari Pemerintah ataupun kontra kerjasama dengan pemilik ijin usaha.

Patut diduga melakukan kegiatan penyalahgunaan niaga jenis BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh Pemerintah. Dan kegiatan pengangkutan dan/atau penyimpanan BBM Pemerintah menetapkan harus memiliki standar keamanan dan keselamatan dalam kegiatan tersebut.

“Untuk selanjutnya masing-masing badan usaha yang telah memiliki ijin menerapkan standar operasional prosedur untuk keamanan dan keselamatan dalam kegiatan pengangkutandan atau Penyimpanan,” jelasnya. (*)