Aprian Tri Nugraha menjalani sidang dugaan penggelapan di Pengadilan Negeri Gresik. Dalam sidang perkara nomor 72/Pid.B/2025/PN Gsk, Aprian Tri Nugraha didakwa
corporate social responsibility
Surat Rekomendasi CSR dari Kepala Dinas Pendidikan Gresik ke Perusahaan Dinilai Bentuk Pemaksaan
S Hariyanto selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik menerbitkan surat rekomendasi CSR (corporate social responsibility) yang ditujukan kepada pimpinan