Staf Marketing Promosi PT Nipsea Paint And Chemical Gelapkan Uang Perusahaan

Aprian Tri Nugraha menjalani sidang dugaan penggelapan di Pengadilan Negeri Gresik. Dalam sidang perkara nomor 72/Pid.B/2025/PN Gsk, Aprian Tri Nugraha didakwa menggelapkan uang PT Nipsea Paint And Chemical (Nippon Paint).
Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Sunda Denuwari Sofa menguraikan, Aprian Tri Nugraha merupakan Staf Marketing Promosi di PT Nipsea paint And Chemicals berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu nomor 238/PKWT/NPC/IX/2023 tanggal 13 September 2023. Tugasnya salah satunya menyerahkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Nipsea Paint And Chemical ke intansi Pemerintah dan masyarakat sekitar.
Baca Juga: Kesaksian Mencengangkan di Kasus Mantan Kepala Desa Sekapuk
Kemudian pada Januari 2024, Aprian Tri Nugraha menerima invoice atau tagihan berupa pekerjaan pemasangan 1 Unit Bilboard ukuran 1,5 meter x 2 meter dengan harga Rp. 10.000.000, yang berlokasi di Frontage Jalan Ahmad Yani Surabaya, dengan tujuan transfer ke Bank BNI nomor rekening (norek) : 0388019442 atas nama Ade Purwanto.
Tagihan tersebut berasal dari Proposal CSR Polda Jawa Timur yang telah disetujui oleh PT Nipsea Paint And Chemicals yang kemudian dilaksanakan oleh Ade Purwanto sebagai vendor untuk pekerjaan tersebut.
Setelah Aprian Tri Nugraha menerima invoice tersebut, Aprian Tri Nugraha merubah tujuan transfer menjadi Bank BCA dengan norek : 1393696188 atas nama M. Fathan. Kemudian Aprian Tri Nugraha meminta tanda tangan pencairan uang ke NG Chun Hong (Mr. Thomas) dan saudara Wirya Atmaja selaku General Manager PT Nipsea Paint And Chemicals.
Baca Juga: Mantan Kepala Desa Sekapuk Dituntut 7 Bulan Penjara
Selanjutnya Aprian Tri Nugraha ke bagian Finance untuk menyerahkan form pemesanan, invoice, dan kwitansi yang selanjutnya dilakukan pembayaran oleh Bagian Finance PT Nepsea Paint And Chemicals pada 16 Januari 2024 ke rekening Bank BCA dengan norek : 1393696188 atas nama M. Fathan sebesar Rp. 10.000.000.
Setelah Aprian Tri Nugraha mengetahui uang tersebut telah ditransfer, kemudian Aprian Tri Nugraha menghubungi M Fathan agar uang tersebut ditransfer ke Aprian Tri Nugraha ke rekening Bank BCA Norek : 8595000242 atas nama Aprian Tri Nugraha.
Seharusnya berdasarkan invoce dari Ade Purwanto, pihak Finance PT Nipsea Paint And Chemicals melakukan pembayaran ke Rekening Bank BNI norek : 0388019442 atas nama Ade Purwanto selaku Vendor.
Baca Juga: Customer Service PT Pandawa 87 Pasuruan Gelapkan Uang Perusahaan Rp 4,2 Miliar
Setelah pihak PT Nipsea Paint And Chemicals mengetahui perbuatan Aprian Tri Nugraha, lalu melakukan pembayaran kepada Ade Purwanto selaku Vendor. Akibat perbuatan Aprian Tri Nugraha, PT Nipsea Paint And Chemicals mengalami kerugian Rp. 10.000.000.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 9 April 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)
Editor : Bambang Harianto