2 Pelaku Tambang Ilegal Asal Mojokerto Divonis Bersalah

Reporter : -
2 Pelaku Tambang Ilegal Asal Mojokerto Divonis Bersalah
Shodik dan Samsul Huda menjalani sidang vonis di PN Mojokerto
advertorial

Shodik (47 tahun) dan Samsul Huda (37 tahun), dua penambang galian c ilegal di Dusun Ponggok, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, dalam sidang putusan dengan nomor perkara 403/Pid.Sus/2023/PN Mjk, yang digelar di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada Selasa (21/11/2023). 

Dalam pembacaan vonis oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu, serta hakim anggota Jenny Tulak dan Fransiskus Wilfrirdus Mamo, diputuskan Shodik dan Samsul Huda bersalah, dan divonis 9 bulan penjara. Kedua terdakwa tersebut juga dihukum denda masing-masing Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga: Pekerjaan Urugan Dinas PUTR di Desa Sidoraharjo Tak Kunjung Direalisasikan

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Mojokerto menyatakan Shodik dan Samsul terbukti melakukan tindak pidana Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). 

Shodik dan Samsul Huda melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) di Desa Wonoploso pada 17 April 2023 sampai 22 Mei 2023.

"Menjatuhkan pidana kepada kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 9 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ida Ayu saat membacakan vonis.

Dalam vonisnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa. Yaitu perbuatan Shodik dan Samsul merusak lingkungan, mereka menyesal dan tak akan mengulangi perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

Vonis tersebut 1 bulan lebih ringan dari tuntutan JPU pada Selasa (14/11/2023). Saat itu, Jaksa Penuntut Umum menunut agar Shodik dan Samsul dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Merespons putusan ini, pihak terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Diulas dari berita sebelumnya, Shodik ialah warga Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Dalam perkaran penambangan ilegal ini, Shodik berperan sebagai pemodal. Sedangkan peran Samsul Huda sebagai pelaksana atau checker tambang. Samsul Huda ialah warga Desa Wonoploso.

Shodik dan Samsul Huda ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto karena menjalankan usaha tambang pasir tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto pada Senin, 22 Mei 2023 sekira jam. 11.30 WIB.

“Keduanya bekerja sama menjalankan tambang ilegal,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mohammad Fajarudin.

Mohammad Fajarudin mengatakan, Shodik dan Samsul Huda ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto saat usaha tambang ilegalnya baru beroperasi sekitar sebulan. Dengan kata lain, Shodik dan Samsul membuka tambang ilegal pada April 2023.

Baca Juga: Tragedi Berdarah di Muara Kate, 1 Orang Meninggal Dunia

“Terdakwa II (Samsul) ini checker tambang. Saat itu, dia sudah tidak punya kerja. Oleh karena itu pinjam uang ke terdakwa I (Shodik) dengan iming-iming dapat Rp 25 ribu per ritnya,” jelas Mohammad Fajarudin.

Tergiur dengan iming-iming Samsul, Shodik bersedia memberikan modal Rp 10 juta sekaligus lahan miliknya untuk dialih fungsi menjadi tambang. Mereka sepakat dengan sistem bagi hasil dibagi dua. Shodik pemodal dan Samsul ini yang menjalankan di lapangan.

Sebulan berjalan, tambang ilegal tersebut mampu menghasilkan rata-rata 27 rit truk per hari. Setiap rit-nya dibanderol Rp 150 ribu untuk dijual ke wilayah Mojokerto. Akibat aksi illegal mining yang dilakukan, keduanya didakwa Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk ancaman penjaranya paling lama 5 tahun,” kata Fajar.

Dikutip dari risalah sidang, kronologi penangkapan terhadap Shodik dan Samsul Huda berawal dari Yoga Pratama Sulaiman dan Naufal Mifta Andana, keduanya anggota Satreskrim Polres Mojokerto pada Senin, 22 Mei 2023, sekira jam. 10.00 Wib mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah ada kegiatan penambangan di Dusun Ponggok, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Urugan di Desa Kedayang Diduga Ilegal, Polisi dan Satpol PP Perlu Menertibkan

Pelaku penambangan ialah Shodik. Dari Informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan, dan pada pukul 11.30 WIB dilakukan penertiban dilokasi tambang tersebut yang sedang melakukan kegiatan penambangan.

Di lokasi penambangan terdapat beberapa alat yang digunakan untuk menambang, yaitu alat berat 1 unit  Bego, yang dioperatori oleh Supriyadi. Kemudian, Polisi mengamkan Supriyadi, juga 1 orang sopir yang bernama Suyanto serta seorang pencatat hasil tambang, yaitu sdr. Tatak Ahmad Sholeh.

Setelah itu, Cheker maupun Operator diinterograsi, dan ditemukan fakta bahwa yang mempunyai usaha tambang tersebut adalah Shodik dan Samsul Huda.

Shodik yang saat itu ada dilokasi tambang menerangkan benar melakukan penambangan bersama dengan terdakwa Samsul Huda. Selain mengamankan pelaku, Anggota Satreskrim Polres Mojokerto juga melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp. 800.000 hasil penjualan material tambang; 1 unit alat berat berupa ekscavator/bego merk Hyundai warna Kuning PC 200, 1 unit Dump Truk merk Toyota Dyna warna Merah No. Pol.  W- 8788 – UZ  beserta kontaknya, 3 lembar rekapan penjualan hasil tambang.

Hasil tambang berupa tanah urug tersebut dijual untuk umum, yaitu 1 rit truck dengan harga Rp.120.000. (rif)

Editor : Syaiful Anwar