Polres Mojokerto Dinilai Segan Memberantas Tambang Ilegal di Desa Wonoploso

Reporter : -
Polres Mojokerto Dinilai Segan Memberantas Tambang Ilegal di Desa Wonoploso
Tambang di Desa Wonoploso
advertorial

Lemahnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto, membuat usaha yang merusak lingkungan tersebut bertambah subur. Satu diantara sekian tambang liar di Kabupaten Mojokerto berada di Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang.

Terduga pelaku dan penanggungjawab galian c ilegal di Desa Wonoploso berinisial Saudara (Sdr.) Slm. Yang ditambang berupa tanah dengan menggunakan alat berat berupa excavator. Sdr. Slm mengeruk bumi tanpa dilengkapi perizinan sesuai dengan Undang Undang atau aturan yang berlaku.

Baca Juga: Pekerjaan Urugan Dinas PUTR di Desa Sidoraharjo Tak Kunjung Direalisasikan

Patut disayangkan, tidak ada upaya dari Polres Mojokerto untuk memproses pelakunya secara hukum. Yang terjadi, tambang ilegal di Desa Wonoploso tetap beroperasi sampai sekarang, Selasa 3 September 2024.

"Pelaku yakni Saudara Slm menjalankan usaha tambang dengan izin usaha pertambangan telah habis masa berlakunya. Artinya, tambang tersebut berstatus ilegal atau tidak dilengkapi izin alias liar. Jika demikian, sudah sepatutnya dilakukan proses hukum kepada pelakunya karena telah melanggar UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup. Jika tetap dibiarkan beroperasi, maka selayaknya publik bertanya-tanya bagaimana kinerja dari Polres Mojokerto dalam memberantas penambang ilegal tersebut," ungkap Sueb, Sekretaris Komunitas Rakyat Anti Korupsi, Selasa 3 September 2024.

Baca Juga: Tragedi Berdarah di Muara Kate, 1 Orang Meninggal Dunia

Dikatakan Sueb, adalah tugas Kepolisian menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana di wilayahnya, termasuk tindak pidana penambangan ilegal. Jika Polisi yang memiliki kewenangan segan melakukan penyelidikan dari informasi yang disampaikan masyarakat, maka kepada siapa lagi masyarakat harus mengadu.

"Tugas kami sebagai organisasi masyarakat hanya menyampaikan informasi apa yang kami peroleh dari informasi lapangan. Tugas dari Polisi, Satpol PP, dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan ialah menindaklanjutinya dengan memberantas penambang ilegal,” kata Sueb.

Baca Juga: Urugan di Desa Kedayang Diduga Ilegal, Polisi dan Satpol PP Perlu Menertibkan

Di lokasi tambang, terdapat papan nama yang bertuliskan OP Pandansari Wonoploso, P2T/40/15.02/IV/2019 atas nama Yudho Utomo. Disitu juga tercantum tulisan PT Calvary Abadi dengan tanggal izin 16 April 2019 - 16 April 2023.

"Kami berharap Paminal Polda Jatim ikut mengawasi tambang ilegal di Desa Wonoploso ini," tegas Sueb. (*)

Editor : Syaiful Anwar