Respon cepat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) bersama jajaran dalam menyikapi hasil laporan masyarakat atas kasus dugaan tindak pidana
Galian c mojokerto
Polres Mojokerto Dinilai Segan Memberantas Tambang Ilegal di Desa Wonoploso
Lemahnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto, membuat usaha yang merusak lingkungan tersebut bertambah subur. Satu diantara
Tambang Ilegal di Desa Bleberan : Merusak Jalan, Tidak Bayar Pajak, Longsor Mengancam
Entah kenapa sampai saat ini, Polres Mojokerto maupun Polda Jawa Timur serta instansi yang punya kewenangan memberantas tambang ilegal sepertinya nyalinya ciut
Sosok ini Diduga Penanggungjawab Tambang Ilegal di Dusun Mendek, Mojokerto
Kurang gregetnya aparat penegak hukum menindak pelaku tambang ilegal dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aktivitasnya. Kondisi itu terjadi di Dusun Mendek,
Mengerikan, Galian C Ilegal di Desa Bleberan Membabat Habis Lahan Pertanian
Sungguh mengerikan. Kabupaten Mojokerto yang terkenal dengan pertaniannya mulai tergerus oleh keberadaan tambang. Beberapa lahan pertanian dikeruk, diambil
Jalan Rusak, Tanah Dibabat dan Dilubangi : Potret Penambangan di Desa Kepuhpandak, Kabupaten Mojokerto
Dimana ada penambangan, disitu ada kerusakan alam dan ekosistem kehidupan. Potret kerusakan lingkungan hidup akibat eksploitasi alam dalam skala besar tampak
2 Pelaku Tambang Ilegal Asal Mojokerto Divonis Bersalah
Shodik (47 tahun) dan Samsul Huda (37 tahun), dua penambang galian c ilegal di Dusun Ponggok, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, divonis
Sidang ke 4, 2 Penambang Ilegal di Mojokerto Terancam 5 Tahun Penjara
Shodik (57 tahun) dan Samsul Huda (37 tahun) harus duduk di kursi pesakitan karena melakukan aktivitas penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) di Dusun
Wilayah Kecamatan Ngoro di Kabupaten Mojokerto Dikepung Tambang Ilegal
Keberadaan galian c atau pertambangan tanpa izin di Kabupaten Mojokerto seakan tiada henti jadi permasalahan. Kerusakan lingkungan hidup, bocornya pendapatan
Galian C di Desa Mojorejo Diklaim Berizin, Ini Faktanya
Sutrisno, pengelola galian c atau tambang di Dusun Sugianyar, Desa Mojorejo, Kecamatan Kembali, Kabupaten Mojokerto, mengklaim bahwa aktivitas usaha tambang