Izin Tambangnya di Desa Lakardowo Habis, Muhammad Iksan Beri Klarifikasi

Reporter : -
Izin Tambangnya di Desa Lakardowo Habis,  Muhammad Iksan Beri Klarifikasi
Lokasi tambang Muhammad Iksan

Izin usaha pertambangan (IUP) milik Muhammad Iksan yang berlokasi di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, habis masa berlakunya. Meski demikian, masih ada aktivitas di lokasi pertambangan.

Untuk informasi, masa berlaku izin tambang atas nama Muhammad Iksan dengan nomor IUP P2t/88/15.02/XII/2019 dimulai sejak 6 Desember 2019 sampai 6 Desember 2024. Konsesi mencakup area seluas 7,76 hektar. Hal itu diakui oleh Muhammad Iksan.

Baca Juga: Akibat Demo Tambang, Warga Desa Mekarsari Dipolisikan di Polda Banten

“Ya izinnya habis. Cuma lagi reklamasi. Pe-rapi-an lahan,” kata Muhammad Iksan, Senin 30 Desember 2024.

Informasi yang dihimpun Media Lintasperkoro.com, lahan tambang yang dimiliki Muhammad Iksan tidak cuma di Desa Lakardowo. Muhammad Iksan memiliki beberapa lahan tambang di wilayah Kabupaten Gresik dan Kabupaten Mojokerto. Izin pertambangan diatasnamakan CV Alam Jaya Putra.

Di CV Alam Jaya Putra, Muhammad Iksan menduduki jabatan sebagai Direktur dengan Komanditernya ialah Achmad Hidayat. Kantor CV Alam Jaya Putra berada di kawasan Perumahan di Desa Tempel, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Akibat Demo Tambang, Warga Desa Mekarsari Dipolisikan di Polda Banten

Beberapa lokasi tambang yang dimiliki oleh CV Alam Jaya Putra, salah satunya berada di Desa Sumbergede, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Luasnya sekitar 22,96 hektar dengan komoditas tanah urug. Tahapan izinnya masih eksplorasi, dengan nomor Surat Keputusan (SK) 500.10.25.6/183/124.2/WIUP/2024, dan tanggal berlaku SK 12 Mei 2024.

advertorial

Lahan tambang berikutnya milik CV Alam Jaya Putra berada di Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Luasannya 47,59 ha. Status izin masih eksplorasi dengan SK 647/MB.03/DJB/WIUP/2022.

Baca Juga: Proyek Pembangunan Resto Mie di Jombang, Diduga Gunakan Material Urug dari Tambang Ilegal

Berikutnya berada di Desa Paregan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto seluas 12,67 ha. Status izin masih eksplorasi dengan SK berlaku sampai 5 Mei 2021.

Lahan tambang CV Alam Jaya Putra berikutnya berada di Desa Madureso dan Desa Kayuputih, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Luasnya 12,25 ha dan 17,61 ha. Status izin masih WIUP (wilayah izin usaha pertambangan). (*)

Editor : Bambang Harianto