Vania Arta Mevia Bersekongkol Palsukan Surat untuk Kredit PT FIF Surabaya

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
Vania Arta Mevia
Vania Arta Mevia
grosir-buah-surabaya

Marketing PT Federal International Finance (FIF) cabang Surabaya 3 kios Pakis, Jalan Putat Jaya C Barat Gang X, Surabaya, Vania Arta Mevia Pertama, diseret ke Meja Hijau dalam kasus dugaan pemalsuan surat dalam pengajuan pinjaman. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 10 Desember 2025.

Jaksa Penuntut Umum, Parlindungan Tua Manullang menyampaikan kronologi kasus fidusia yang menyeret Vania Arta Mevia Pertama selaku Marketing FIF cabang Surabaya 3 kios Pakis. Mulanya Rusfandi alias Fendik memperoleh Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu yang menggunakan identitas orang lain tanpa adanya kendaraan bermotor.

BPKB dan STNK palsu tersebut dibeli Rusfandi dari Saiful Bahri (daftar pencarian orang/DPO) melalui aplikasi Facebook. Pemesanan BPKB dan STNK pertama yaitu pada 21 Juni 2024 dan tiba dirumah Rusfandi pada 23 Juni 2024. Pemesanan kedua pada 11 Oktober 2024 dan tiba di rumah Rusfandi pada 13 Oktober 2024.

Rusfandi menjual STNK dan BPKB palsu tersebut kepada teman-temannya yang bernama Faisal (DPO), Farid (DPO), Samsuri (DPO), Seiri (DPO). Setelah membeli STNK dan BPKB tersebut, maka Faisal (DPO), Farid (DPO), Samsuri (DPO), Seiri (DPO), akan mencari jenis unit kendaraan yang sama.

Setelah menemukan sepeda motor yang sama, maka nomor rangka dan nomor mesin palsu ditempelkan di atas nomor rangka dan nomor mesin yang asli. Kemudian Faisal, Farid, Samsuri, Seiri, menawarkan kembali unit sepeda motor yang sudah diubah nomor rangka dan nomor mesinnya lengkap dengan BPKB dan STNK palsu tersebut kepada Rusfandi.

Rusfandi membeli sebanyak 2 unit dengan masing-masing rincian, yaitu BPKB 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS wama Hitam tahun 2022 nomor polisi (Nopol) AG 2493 EDB nomor rangka MH1JMC118NK014526, nomor mesin JMC1E1014552, STNK atas nama Cipto Raharjo, alamat Dusun Butun, Desa Pagu, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

BPKB dan 1 unit  sepeda motor Honda Vario 125 warna putih tahun 2023, Nopol L 2065 CAK, nomor rangka MH1JMD119PK209947, nomor mesin JMD1E120245, STNK atas nama Nunik Niswatin, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya.

Kemudian Rusfandi meminta bantuan orang lain untuk mengajukan fasilitas pembiayaan ke PT Federal International Finance (FIF) cabang Surabaya 3 di Jalan Raya Kupang Jaya B9, Kelurahan Sonokwijenan, Sukomanunggal, Surabaya, menggunakan nama Juli Agustina dengan objek jaminan berupa sepeda motor tersebut.

Sebelum mengajukan fasilitas pembiayaan ke PT FIF,  Rusfandi meminta bantuan kepada Terdakwa Vania Arta Mevia yang bekerja sebagai Marketing, bertugas dan bertanggung jawab mencari booking/pesanan, proses survei, promosi, dan melakukan taksasi/cek fisik di PT FIF cabang Surabaya 3 di Jalan Raya Kupang Jaya B9, Kelurahan Sonokwijenan, Sukomanunggal, Surabaya.

Vania Arta Mevia diminta bantuan untuk meloloskan pengajuan Debitur atas nama Juli Agustina dengan objek jaminan sepeda motor BPKB dan STNK palsu. Terdakwa Vania Arta Mevia dijanjikan akan diberikan sejumlah uang sebesar Rp 500.000 setelah pengajuan disetujui. Karena pada saat itu Terdakwa Vania Arta Mevia sedang mengejar target, maka akhirnya Terdakwa Vania Arta Mevia bersedia untuk membantu Rusfandi.

Mekanisme Vania Arta Mevia selaku Marketing yang melakukan taksasi adalah mengecek keabsahan dokumen kepemilikan, kelayakan unit mulai dari gesek nomor rangka dan nomor mesin, dan bagian lainnya, guna menentukan berapa dana pinjaman yang akan diberikan kepada debitur.

Setelah petugas kios dana tunai yang melakukan taksasi tersebut selesai, maka petugas kios dana tunai akan melaporkan hal tersebut kepada Kepala Unit Kios FIF. Apabila menurut petugas kios sudah benar dan sesuai, maka Kepala Unit Kios akan approval dan data berkas pengajuan tersebut akan diinput oleh admin yang kemudian menunggu approval Kepala Cabang FIF Surabaya 3, dan dilakukan kontrak antar para pihak.

Biasanya tempat dilakukan taksasi tersebut sama dengan dimana Kepala Kios Unit berada. Kemudian Kepala Kios Unit FIF melakukan cek ulang terhadap proses taksasi tersebut. Sedangkan proses taksasi untuk pengajuan fasilitas pembiayaan milik Juli Agustina dilakukan di PT Federal International Finance (FIF) cabang Surabaya 3 kios Pakis di Jalan Putat Jaya C Barat Gang X Surabaya.

Vania Arta Mevia terhitung sebanyak 2 kali membantu meloloskan Juli Agustina sebagai debitur PT (FIF), dalam tahapan taksasi/cek fisik kendaraan bermotor dengan jenis fasilitas pembiayaan yang diajukan oleh Juli Agustina adalah fasilitas pembiayaan dana tunai untuk modal usaha.

Pertama, fasilitas pembiayaan dengan jaminan BPKB 1 unit Honda Vario 125 CBS wama hitam tahun 2022 Nopol AG 2493 EDB, STNK atas nama Cipto Raharjo, alamat Dusun Butun, Desa Pagu, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, berdasarkan kontrak perjanjian pembiayaan nomor 841002732624 pada tanggal 05 Juli 2024 dengan nominal Rp 10.600.000, yang diterima oleh Juli Agustina melalui transfer bank BCA 1030763625 dari PT FIF.

Kemudian langsung mengirim uang tersebut kepada rekening bank BCA 0870243561 atas nama Khofifah milik istri Rusfandi sebesar Rp 9.600.000, dengan mana uang Rp 1 juta merupakan upah untuk Julia Agustina. Tenor yang telah disepakati adalah 2 tahun angsuran yang harus dibayar perbulannya sebesar Rp 873.000 dan jatuh tempo pada tanggal 5 perbulannya. Kemudian mengalami keterlambatan pembayaran angsuran terhitung sejak tanggal 5 Desember 2024 sampai sekarang.

Kedua, fasilitas pembiayaan dengan jaminan BPKB atas 1 unit Honda Vario 125 warna putih tahun 2023 Nopol L 2065 CAK, STNK atas nama Nunik Niswatin, alamat Gundih 3/28, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya. Berdasarkan kontrak perjanjian pembiayaan nomor: 841003340324 sejak tanggal 22 Oktober 2024 dengan nominal Rp 11.000.000, yang diterima oleh Juli Agustina melalui transfer bank BCA 1030763625 dari PT FIF.

Kemudian langsung mengirim uang tersebut kepada rekening bank BCA 0870243561 atas nama Khofifah milik istri Rusfandi sebesar Rp 10.300.000, dengan Rp.700.000 merupakan upah untuk Juli Agustina.

Tenor yang telah disepakati adalah 2 tahun angsuran yang harus dibayar perbulannya sebesar Rp.903.000, dan jatuh tempo pada tanggal 22 perbulannya. Kemudian mengalami keterlambatan pembayaran angsuran terhitung sejak tanggal 22 Februari 2025 sampai sekarang.

Proses taksasi yang dilakukan oleh Terdakwa Vania Arta Mevia terhadap kedua fasilitas pembiayaan tersebut sudah direncanakan sebelumnya bersama dengan Rusfandi, sehingga proses taksasi dilakukan hanya sekedar formalitas atau dengan kata lain tidak pernah dilakukan proses taksasi terhadap sepeda motor tersebut.

Setelah meloloskan proses taksasi tersebut, Terdakwa Vania Arta Mevia mendapatkan upah dari Rusfandi sebesar Rp 1 juta dengan cara transfer melalui rekening BCA nomor 0870243561 atas nama Khofifah ke rekening BCA milik Terdakwa Vania Arta Mevia.

Setelah fasilitas pembiayaan sebagaimana disebutkan di atas disetujui oleh PT FIF, maka masing-masing unit sepeda motor ada dalam penguasaan Rusfandi, sehingga sepeda motor tersebut diserahkan kepada Faisal, Farid, Samsuri, Seiri, untuk dijual kembali dengan tujuan dan maksud memperoleh keuntungan ke daerah Probolinggo, Madura, Lumajang.

Karena keterlambatan pembayaran oleh Juli Agustina sebagaimana disebutkan di atas, maka Moch. Afrizal Natsir dan Trio Perdana Kusuma Hartono selaku Koordinator Collection atau Koordinator Bagian Penagihan PT FIF yang bertugas dan bertanggungjawab atas pengelolaan kontrak bermasalah dan macet, melakukan penagihan keterlambatan pembayaran kepada Juli Agustina.

Perbuatan Terdakwa Vania Arta Mevia tersebut dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan pihak PT Federal International Finance (FIF) cabang Surabaya 3 kios Pakis, Jalan Putat Jaya C Barat Gang X Surabaya.

Akibat perbuatan Terdakwa Vania Arta Mevia tersebut, PT Federal International Finance (FIF) mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih sebesar Rp.37.296.000.

 Vania Arta Mevia diancam pidana dalam Pasal 35 Undang Undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 56 Ke-2 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan  Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 56 Ke-2 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)