Modus Pendanaan Proyek, Tulus Puji Laksono Tipu Steven Porayow

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Proyek fiktif
Proyek fiktif
grosir-buah-surabaya

Steven Porayow percaya begitu saja saat Tulus Puji Laksono menawarkan kerjasama pendanaan proyek dan bisnis yang ditawarkan Tulus Puji Laksono. Terbuai dengan besarnya bagi hasil yang ditawarkan Tulus Puji Laksono, akhirnya Steven Porayow kehilangan uangnya senilai ratusan juta rupiah.

Steven Porayow ditipu oleh Tulus Puji Laksono. Tulus Puji Laksono (34 tahun) ialah warga Jalan Wukil VII, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Penipuan yang dilakukan Tulus Puji Laksono berawal pada Juni 2025. Steven Porayow yang merupakan driver Grab kenal dengan Tulus Puji Laksono saat Tulus memakai jasanya. Tulus Puji Laksono menceritakan kepada Steven Porayow bahwa ia memiliki bisnis di bidang pekerjaan properti yang berbahan alumunium.

Pada 4 Agustus 2025, Tulus Puji Laksono mengajak Steven Porayow ke proyek Windurejo di Kecamatan Kuterejo, Kabupaten Mojokerto. Dan benar ada proyek sedang berjalan.

Tulus Puji Laksono mengatakan membutuhkan modal sebesar Rp 79.500.000. Steven Porayow dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar 20 persen dari modal yang diberikan apabila proyek tersebut sudah selesai pada 15 Oktober 2025.

Steven Porayow memberikan modal kepada Tulus Puji Laksono yang dilakukan secara transfer pada Selasa 5 Agustus 2025, ketika Steven Porayow berada di rumahnya yang beralamatkan di Jalan Ngudi Kidul, Desa Gempolkerep, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, menggunakan aplikasi mobile banking dari rekening BCA miliknya ke rekening BCA atas nama Tulus Puji Laksono.

Seiring berjalannya waktu, Tulus Puji Laksono tidak mengembalikan modal beserta keuntungan kepada Steven Porayow, sehingga Steven Porayow mencari informasi sendiri terkait proyek tersebut. Steven mendapati informasi bahwa Tulus Puji Laksono bukan merupakan pelaksana, melainkan bekerja sebagai Mandor pada proyek tersebut. Pelaksananya adalah Khoirul Umam.

Tulus Puji Laksono juga mengatakan jika ada proyek di Kabupaten Sidoarjo yang membutuhkan modal sebesar Rp 10.000.000. Namun Tulus Puji Laksono mengatakan proyeknya tidak jadi dan dijanjikan untuk dialihkan untuk membeli bahan, sehingga jika nanti ada proyek lagi tidak perlu membeli bahan.

Untuk proyek di Sidoarjo, Steven Porayow melakukan transfer pada 7 Agustus 2025, menggunakan aplikasi mobile banking ke rekening BCA atas nama Tulus Puji Laksono.

Pada 12 Agustus 2025, Tulus Puji Laksono mengajak Steven Porayow ke proyek yang ada di Kecamatan Lowokwaru, Malang. Tulus Puji Laksono mengatakan membutuhkan modal juga sebesar Rp 50.000.000 dan menjanjikan keuntungan 10 persen dari modal.

Selanjutnya pada 13 Agustus 2025, Steven Porayow mentransfer uang tersebut kepadaTulus Puji Laksono menggunakan aplikasi mobile banking dari rekening BCA Steven Porayow ke rekening BCA atas nama Tulus Puji Laksono. Namun ternyata diketahui bahwa proyek tersebut adalah proyek fiktif (tidak ada).

Pada akhir Agustus 2025, Tulus Puji Laksono kembali mengajak Steven Porayow untuk mengecek sebuah toko yang bernama Toko Nirwana Alumunium yang beralamatkan di Dusun Kalongan, Desa Menturus, Kabupaten Jombang, dan mengajak Steven Porayow untuk kerjasama untuk modal toko sebesar Rp 50.000.000 yang dijanjikan keuntungan 50 persen dari hasil penjualan bahan toko.

Steven Porayow kembali tergiur untuk melakukan transfer kepada Tulus Puji Laksono pada 28 Agustus 2025 menggunakan aplikasi mobile banking dari rekening BCA Steven Porayow ke rekening BCA atas nama Tulus Puji Laksono.

Dketahui toko Nirwana Alumunium bukan milik Tulus Puji Laksono, melainkan milik Tamyizul Ibad.

Seluruh modal yang diberikan Steven Porayow kepada Tulus Puji Laksono digunakan untuk membayar hutang dan kepentingan pribadi Tulus Puji Laksono.

Semua modal yang Steven Porayow berikan kepada Tulus Puji Laksono tidak pernah dikembalikan, dan keuntungan yang dijanjikan oleh juga tidak pernah ada.

Akibat perbuatan Tulus Puji Laksono, Steven Porayow mengalami kerugian sebesar Rp 189.500.000. Merasa dirugikan, Steven Porayow melapor ke Polisi. Laporan ditindaklanjuti dan Tulus Puji Laksono jadi tersangka.

Selanjutnya, Tulus Puji Laksono diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto. Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 12 Maret 2026, Ketua Majelis Hakim, Silvya Terry memvonis Tulus Puji Laksono dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Terdakwa Tulus Puji Laksono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP 1 tahun 2023. (*)