Dua Penambang Pasir Ilegal di Parangharjo Banyuwangi Dipenjara 8 Bulan

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Tambang pasir
Tambang pasir
grosir-buah-surabaya

Dua orang menjalankan aktivitas penambangan pasir secara ilegal di areal persawahan di Dusun Krajan, Desa Parangharjo Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi. Sehari, mereka membukukan omzet hingga jutaan rupiah.

Namun apes. Aktivitas tambang pasir yang mereka jalankan dihentikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi. Keduanya ditangkap dan diproses hukum hingga divonis dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Dua penambang pasir ilegal tersebut ialah Isro’il dan Windi Prayitno. Dalam putusan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa, 10 Februari 2026, Isro’il dan Windi Prayitno dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin secara bersama-sama.

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Isro’il dan Windi Prayitno yang menjalankan usaha tambang pasir ilegal di Desa Parangharjo, terbukti melanggar Pasal 158 jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 02 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Lampiran I poin 133 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap Majelis Hakim dalam putusannya.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Isro’il dan Windi Prayitno lebih berat dari tuntutan Jaksa, yaitu pidana penjara masing-masing selama 7 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan serta pidana denda masing-masing sebesar Rp10 juta subsidair 10 hari penjara.

Kasus tambang pasir ilegal di Desa Parangharjo Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi, ini diuraikan oleh Gede Agastia Erlandi.

Kasus bermula pada April 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Isro’il datang menemui Windi Prayitno di rumahnya yang beralamat di Dusun Krajan, Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi. Kemudian Windi Prayitno berkeluh kesah kepada Isro’il terkait sawah milik Windi Prayitno seluas kurang lebih 4.300 meter persegi (m2)!yang berada di Dusun Krajan, Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon,!Kabupaten Banyuwangi, terbengkalai sejak tahun 2018.

Itu karena areal persawahan Windi Prayitno dikelilingi oleh areal persawahan yang posisinya lebih rendah dari areal persawahan milik Windi Prayitno, sehingga air yang dialirkan m drelalui saluran irigasi pertanian tidak dapat masuk ke areal persawahan milik Windi Prayitno.

Dikarenakan Isro’il sedang tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga, sehingga Isro’il memiliki inisiatif untuk melakukan penambangan pasir di areal persawahan milik Windi Prayitno tersebut. Windi Prayitno menyetujui sawah miliknya digunakan sebagai lokasi penambangan pasir.

Kesepakatan antara Isro’il dengan Windi Prayitno, yaitu Windi Prayitno akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 85 ribu per dump truck. Apabila dalam 1 hari terjual pasir sebanyak 10 dump truck, maka Windi Prayitno akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 850 ribu.

Setelah terjadi kesepakatan penambangan pasir antara Isro’il dengan Windi Prayitno, selanjutnya Isro'il mengajak kerjasama Muhammad Rizal Yusirwan untuk membantu Isro’il mengelola pertambangan pasir tersebut khususnya terkait transaksi keuangan. Muhammad Rizal Yusirwan bersedia bekerjasama dengan Isro’il untuk mengelola pertambangan pasir tersebut.

cctv-mojokerto-liem

Selanjutnya Isro’il bersama Muhammad Rizal Yusirwan mencari sewa alat berat berupa ekskavator. Isro’il bersama dengan Muhammad Rizal Yusirwan menyewa 1 satu unit ekscavator merk Hyundai PC 220 warna kuning milik Wardana dengan harga Rp 160 ribu per jam. 

Setelah itu, Muhammad Rizal Yusirwan merekrut Edi Suriyanto, Sugiman, dan Sunjoyo, untuk bekerja di lokasi penambangan pasir yang dikelola Isro’il dan Windi Prayitno. Setelah itu, kegiatan penambangan pasir dimulai pada Jumat, 2 Mei 2025 sekira pukul 07.00 WIB. 

Pada Sabtu, 19 Juli 2025, Fathan Yogi Imanda Putra bersama dengan Krisna Adji Priambodo, keduanya merupakan anggota Polresta Banyuwangi dan tim dari Satreskrim Polresta Banyuwangi memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya kegian penambangan pasir yang tidak memiliki ijin di daerah Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi.

Fathan Yogi Imanda Putra bersama dengan Krisna Adji Priambodo dan tim dari Satreskrim Polresta Banyuwangi menuju ke lokasi tambang pasir di Desa Parangharjo tersebut. Saat tiba di lokasi tambang pasir, dilakukan pengecekan terhadap kegiatan penambangan pasir yang diketahui lahannya milik Windi Prayitno dan dibantu kelola oleh Isro’il. Hasil penambangan berupa pasir tersebut dijual kepada masyarakat untuk memperoleh keuntungan dan kegiatan penambangan pasir tersebut tidak memiliki ijin.

Fathan Yogi Imanda Putra bersama dengan Krisna Adji Priambodo dan tim dari Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bolpoin merk Greebel Techboline 05 warna hitam, 1 bendel nota penjualan pasir dengan kop bertuliskan CV Bima Sakti Susesindo Pertambangan Suplier, uang tunai sebesar Rp 1.450.000, 1 bendel laporan harian kegiatan penambangan pasir sejak tanggal 28 Mei 2025 sampai dengan tanggal 16 Juli 2025, kunci kontak ekskavator merk Hyundai warna kuning, dan 1 satu unit ekskavator merk Hyundai warna kuning.

Dari penyidikan Tim Satreskrim Polresta Banyuwangi, Muhammad Rizal Yusirwan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10.000 per dump truck. Apabila sehari terjual pasir sebanyak 10 dump truck, maka Muhammad Rizal Yusirwan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu.

Isro’il mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.000 per dump truck. Apabila dalam 1 hari terjual pasir sebanyak 10 dump truck, maka Isro’il akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu.

Harga penjualan pasir hasil penambangan sebesar Rp 450 ribu per dump truck.

Isro’il bersama dengan Windi Prayitno dalam melakukan penambangan pasir tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Berdasarkan Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur Nomor 50016238611662025 tanggal 04 Agustus 2025 perihal informasi  keterangan yang pada intinya menerangkan bahwa tidak pernah menerbitkan perizinan berusaha sektor pertambangan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atas nama Isroil. (*)