Penambang di Desa Bangsring Ditangkap Polda Jatim, Diancam 5 Tahun Penjara

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Lahan tambang di Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, yang dikelola Pepeng
Lahan tambang di Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, yang dikelola Pepeng
grosir-buah-surabaya

Tim dari unit II/Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim) bergerilya ke Kabupaten Banyuwangi. Dengan mengendarai 2 unit mobil Innova warna hitam, mereka menyisir lokasi yang dijadikan pertambangan tanpa dilengkapi perizinan dari Pemerintah.

Satu lokasi yang terpantau terdapat aktivitas usaha penambangan tanpa izin dari instansi yang berwenang berada di Dusun Krajan 2, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Tim dari Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim tak mau berlama-lama memantau. Mereka bergerak cepat menggrebek lokasi tambang tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti serta beberapa orang pekerja tambang.

Demikian inti uraian yang mengemuka dalam dakwaan terhadap pelaku penambangan di Dusun Krajan 2, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi pada pada Selasa, 4 Agustus 2026. Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, ialah Fredy Fernando alias Pepeng.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi yang terdiri dari RA Wahida N beserta rekan-rekannya dalam pembacaan dakwaan menguraikan bahwa Terdakwa Fredy Fernando alias Pepeng melakukan kegiatan penambangan berupa tanah urug atau sirtu (pasir batu) di lahan milik orang tuanya, yaitu Ridwan Riyadi, di Dusun Krajan 2, Desa Bangsring Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Banyuwangi. 

Terdakwa Fredy Fernando alias Pepeng mempekerjakan Herman Subudiono yang bertugas sebagai pencatat penjualan material tambang (checker) dan Soni Eryawan yang bekerja selaku Operator ekscavator jenis bucket merek Hyundai-6 PC 200 warna kuning, Edy Mohtar bekerja selaku operator ekscavator merek Kobelco SK-200 warna hijau, dan Ahmad Zaini selaku operator ekscavator merek Hyundai warna kuning type R-210.

Tambang yang dikelola Fredy Fernando alias Pepeng di Dusun Krajan 2, Desa Bangsring, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Banyuwangi, beroperasi mulai pukul 07.00 WIB – 16.00 WIB (istirahat jam 12.00 WIB – 13.00 WIB). 

Setiap operator ekscavator bertugas melakukan penggalian material yang terdapat pada lahan dan dilakukan loading ke dalam bak truk yang datang ke lokasi tambang membeli material tambang. Setiap sopir kendaraan dump truk yang datang ke lokasi tambang untuk membeli material tanah urug tersebut langsung melakukan pembayaran tunai kepada Herman Subudiono.

Herman Subudiono memberi surat jalan yang diperoleh dari terdakwa kepada sopir kendaraan truk yang datang membeli material di lokasi tambang untuk bukti pembelian material tambang. Herman Subudiono juga melakukan pencatatan hasil penjualan material tanah urug di lokasi tambang. Setiap sore, Herman Subudiono menyerahkan uang tunai hasil penjualan tersebut kepada Fredy Fernando alias Pepeng.

Pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, Yanu Wido Santoso dan Angga Riki Argo Erlando beserta tim dari unit II/Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim), mendatangi lokasi penambangan di Dusun Krajan 2, Desa Bangsring, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Yanu Wido Santoso dan Angga Riki Argo Erlando beserta tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim melihat adanya aktivitas penambangan berupa material tanah urug dan sirtu dengan menggunakan 3 alat berat berupa 1 unit ekscavator merek Hyundai warna kuning, 1 unit ekscavator merek Kobelco SK-200 warna hijau, 1 unit ekscavator merek Hyundai warna kuning.

Tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim melihat beberapa kendaraan truk datang ke lokasi penambangan untuk melakukan pembelian terhadap material hasil tambang, kemudian keluar meninggalkan lokasi dalam kondisi melakukan pengangkutan material tambang.

Yanu Wido Santoso dan Angga Riki Argo Erlando beserta tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim bertemu dengan pekerja tambang, yaitu Soni Eryawan selaku Operator 1 unit ekscavator dengan merek Hyundai warna kuning, Edy Mohtar selaku operator excavator dengan merek Kobelco SK-200 warna hijau, Ahmad Zaini selaku operator excavator merek Hyundai warna kuning, dan Herman Subudiono selaku pengawas/pencatat (checker).

Yanu Wido Santoso dan Angga Riki Argo Erlando beserta tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan penambangan tersebut berupa 1 unit ekscavator merek Kobelco SK-200 warna Hijau beserta kunci kontak, 1 handphone merek Realme C53, 1 buku catatan penjualan material tambang, uang tunai hasil penjualan material tambang Rp 1.330.000, 1 unit ekscavator merek Hyundai warna kuning beserta kunci kontak, 1 unit ekscavator merek Hyundai warna kuning beserta kunci kontak.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, Fredy Fernando alias Pepeng dalam melakukan kegiatan penambangan dengan cara mengeruk, menggali ataupun mengambil sirtu atau tanah urug yang merupakan komoditas batuan tidak memiliki perizinan di bidang pertambangan berupa Izin Usaha Pertambangan / Khusus (IUP/IUPK) Tahap Kegiatan Operasi Produksi, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).

Karena melalukan penambangan tanpa izin, Fredy Fernando alias Pepeng didakwa dengan aturan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 11 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa Fredy Fernando alias Pepeng. (*)