Mukri, Lukman Hakim, dan Hairukdin, ketiganya jadi Terdakwa dalam kasus tambang emas ilegal di Dusun Gumukrase, Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Saat sidang di Pengadilan Negeri Jember, ketiga terdakwa tersebut divonis bersalah melalukan penambangan tanpa izin.
“Menjatuhkan pidana terhadap Mukri dan Lukman Hakim dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun, dan terhadap Hairukdin dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan serta pidana denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, Ahmad Bukhori, saat sidang putusan pada Selasa, 29 April 2025.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat Amankan 4 Excavator Tambang Ilegal
Majelis Hakim dalam amar putusannya menilai, Mukri, Lukman Hakim, dan Hairukdin terbukti melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 angka (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hairukdin dengan pidana penjara selama 2 tahun. Sedangkan Mukri dan Lukman Hakim dituntut 1,6 tahun pidana penjara.
DiIberitakan sebelumnya, Mukri, Lukman Hakim, dan Hairukdin, serta Alex dan Mot (keduanya daftar pencarian orang/DPO) tak menyangka harus berurusan dengan hukum setelah mencari biji emas di gumuk / bukit di Dusun Gumukrase, Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.
Mukri, Lukman Hakim, dan Hairukdin ditangkap oleh Polsek Jenggawah pada Kamis, 2 Januari 2025, sekira jam 16.30 WIB. Menurut Apriani Candra Christina selaku Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jember, mulanya Mukri, Lukman Hakim, dan Hairukdin bersama-sama dengan Alex dan Mot (keduanya DPO) janjian untuk bertemu dirumah mertua Hairukdin.
Setelah bertemu, para terdakwa tersebut berangkat bersama ke gumuk / bukit di Dusun Gumukrase, Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, dengan membawa peralatan palu besi, betel, linggis, sak/karung plastik.
Kemudian Mukri, Lukman Hakim, Hairukdin, Alex dan Mot (keduanya DPO) mencari urat batu yang ada di bukit yang diduga mengandung emas. Masing-masing terdakwa tersebut menggali tanah dengan menggunakan peralatan yang sudah dipersiapkan tersebut lalu mengambil batu-batu yang diduga mengandung emas dengan menggunakan besi betel yang dipukul dengan menggunakan palu, kemudian dicongkel menggunakan linggis besi.
Lalu oleh para terdakwa, batu tersebut dimasukan kedalam sak / karung plastik. Setelah dirasa cukup, para terdakwa pulang ke rumah mertua Hairukdin untuk menaruh batu-batu hasil galian yang diduga mengandung emas tersebut.
Baca juga: Polres Solok Selatan Tutup Tambang Ilegal di Nagari Pakan Rabaa
Selanjutnya Hairukdin membawa batu-batu hasil galian tersebut ke tempat pengglondongan (proses emas) yang juga pembeli emas hasil glondongan di daerah Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.
Keesokan harinya saat Hairukdin, Lukman Hakim, Mukri, Alex dan Mot (keduanya DPO) mau kerja menggali tanah kembali, Hairukdin menunjukkan hasil glondongan (proses) batu yang diproses sehingga mendapatkan emas.
Kemudian hasilnya dibagi rata oleh Hairukdin, dimana para terdakwa yang menggali selama sekira dua jam mendapatkan emas senilai Rp. 600.000. Kemudian dibagi untuk para terdakwa, dan masing-masing terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 100.000, dan sisa uang yang Rp. 100.000 dibelikan rokok.
Lukman Hakim, Hairukdin, Mukri, Alex dan Mot melakukan pertambangan emas, dengan cara para terdakwa menggali batu-batu atau tanah yang ada di bukit di Dusun Gumukrase, Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Kbaupaten Jember, untuk mencari lempengan batu atau tanah yang mengandung emas, yaitu tanah atau batu yang berwarna agak kemerahan atau kecoklatan dan ada titik-titik yang berkilau.
Para terdakwa melakukan kegiatan penambangan yang tidak ada ijin dari Pejabat yang Berwenang tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan penghasilan dari usaha penambangan, yang dilakukan sejak sekira 1 bulan, yaitu bulan Desember 2024 sampai dengan hari Kamis, 2 Januari 2025 pukul 16.30 WIB, saat pihak Polsek Jenggawah datang dan mengamankan para terdakwa.
Baca juga: Polres Sijunjung Tangkap 7 Penambang Emas Tanpa Izin
Para terdakwa melakukan penambangan tidak memiliki izin pertambangan yang berdasarkan Pasal 35 angka 3, Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah pusat terdiri atas : IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi Kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, atau IUPJ.
Berdasarkan keterangan Ahli, Bagus Prasetyawan, yang menyatakan bahwa tanah dan batu yang mengandung kandungan emas tersebut merupakan komoditas mineral sesuai dengan Pasal 2 PP 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan untuk dapat melakukan kegiatan penambangan harus memiliki izin antara lain IUP Tahap Kegiatan Operasi Produksi, IUPK tahap Kegiatan Operasi Produksi, IPR, SIPB atau IUJP bidang penambangan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 jo Pasal 35 angka (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 15 April 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (*)
Editor : Bambang Harianto