Sunarsih, warga Kelurahan Pacar Kembang, Kota Surabaya, sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia jadi Terdakwa karena menggadaikan mobil yang dibelinya secara kredit melalui BRI Multi Finance, dan belum lunas.
Kejadian itu diungkap dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh Hajita Cahyo Nugroho selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam perkara nomor 1225/Pid.Sus/2025/PN Sby.
Baca juga: Alihkan Objek Jaminan Fidusia, Riski Dwi Prasetyo Dipenjara 2 Tahun
Dalam dakwaannya, Jaksa menerangkan, peristiwa pidana ini bermula Terdakwa Sunarsih melakukan pembelian atas 1 unit kendaraan roda empat Merk Honda HRV 1.5 E CVT Spesial Edition Warna Rallye Red dengan nomor polisi (nopol) L 999 GI tahun pembuatan 2018, nomor rangka MHRR U1860JJ803202, nomor mesin L15Z61208086 (Daftar Pencarian Barang). Sunarsih membelinya dari dealer Honda PT Istana Mobil Surabaya yang terletak di Jln. Jendral Basuki Rahmat nomor 33, Kota Surabaya, dengan pembayaran secara kredit melalui PT BRI Multi Finance.
Perjanjian tersebut kemudian oleh para pihak dituangkan dalam Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna nomor 3648002190000104 tanggal 18 Juli 2019 dengan pihak PT BRI Multi Finance selaku Kreditur dan Sunarsih selaku Debitur.
Fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada Terdakwa Sunarsih selaku Debitur dengan struktur pembiayaan, harga perolehan sebesar Rp. 345.000.000, uang muka Rp. 82.706.000, dan angsuran per bulan sebesar Rp. 6.576.000 selama 60 bulan.
Perjanjian tersebut untuk selanjutnya pada 14 Oktober 2019 dibuatkan Akta Jaminan Fidusia nomor 78 yang dibuat oleh Notaris Junica Pramita, SH kemudian didaftarkan ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah mendapat Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W15.01011380.AH.05.01 Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019.
Baca juga: Debitur PT Sinarmas Hana Finance Dipenjara setelah Gadaikan Objek Fidusia
Setelah disepakati dan dilakukan pembayaran uang muka, selanjutnya Terdakwa Sunarsih menerima 1 unit kendaraan roda empat Merk Honda HRV 1.5 E CVT Spesial Edition Warna Rallye Red dengan nomor polisi L 999 GI tahun pembuatan 2018, sesuai surat tanda terima unit tanggal 15 Juli 2019.
Sebelum pembiayaan berakhir, sekitar tanggal 19 Januari 2023, terdakwa Sunarsih sudah tidak membayar angsuran. Dan sekitar bulan Desember 2022, terdakwa Sunarsih mengalihkan kendaraan tersebut secara gadai atau dialihkan ke Saweri senilai Rp 50.000.000 tanpa memberitahukan atau minta izin kepada PT. BRI Multi Finance selaku Penerima Fidusia atas pemindah tanganan/berpindahnya penguasaan atas Objek Jaminan Fidusia berupa 1 unit kendaraan roda empat Merk Honda HRV 1.5 E CVT Spesial Edition Warna Rallye Red tersebut.
Dari kejadian tersebut, PT BRI Multi Finance sebagai Penerima Fidusia memberikan peringatan kepada terdakwa sebanyak 3 kali, yaitu tanggal 26 Januari 2023, tanggal 12 Pebruari 2023 dan tanggal 19 Pebruari 2023. Namun tidak ada tanggapan dari terdakwa Sunarsih.
Baca juga: Polres Banggai Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Objek Fidusia
Akibat dari perbuatan terdakwa Sunarsih, PT BRI Multifinance mengalami kerugian sebesar Rp. 345.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Sunarsih diancam pidana dalam Pasal 36 jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. (*)
Editor : S. Anwar