Debitur PT Sinarmas Hana Finance Dipenjara setelah Gadaikan Objek Fidusia
Anton Khondaik Prastia selaku Debitur PT Sinarmas Hana Finance yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan Nomor: 123000016916 tanggal 11 Januari 2023, dipenjara setelah menggadaikan objek jaminan fidusia berupa 1 unit motor type Kawasaki Z250G Nomor Polisi : L 6754 TQ warna hijau tahun 2020. Status pidana Anton Khondaik Prastia usai sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 17 Desember 2025.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan Ketuanya ialah Nur Kholis menyatakan, Anton Khondaik Prastia telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggadaikan benda yang menjadi jaminan Fidusia yang melanggar Pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anton Khondaik Prastia bin Tajid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan dan denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Majelis Hakim.
Kasus ini berawal ketika Anton Khondaik Prastia membeli 1 unit sepeda motor type Kawasaki Z250G Nomor Polisi: L.6754.TQ warna hijau, tahun 2020, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Patrickakira Gumulia, alamat di Jalan Kupang Krajan 2/18, Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, dengan nilai perolehan unit sebesar Rp 145 juta. Pembelian dilakukan secara kredit melalui PT Sinarmas Hana Finance, beralamat di Jalan Manyar Nomor 36 Kota Surabaya.
Nilai pembiayaan yang dikucurkan oleh PT Sinarmas Hana Finance sebesar Rp103.250.000. Dari nilai tersebut, Anton Khondaik Prastia harus melakukan pembayaran sebesar Rp 3.055.000 setiap bulannya, yang dimulai pada 11 Januari 2023 sampai dengan 48 kali angsuran.
Anton Khondaik Prastia melakukan pembayaran angsuran sebesar Rp 3.055.000 hanya sampai bulan Desember 2023. Selanjutnya bulan Januari 2024 sampai dengan sekarang, Anton Khondaik Prastia tidak melakukan pembayaran.
Mengetahui hal tersebut, Collector PT Sinarmas Hana Finance mendatangi rumah Anton Khondaik Prastia untuk menagih angsuran. Namun, 1 unit sepeda motor type KAWASAKI Z250G Nomor Polisi: L 6754 TQ, tidak ada. Menurut keterangan Anton Khondaik Prastia, sepeda motor tersebut dialihkan atau digadaikan oleh Anggi (almarhum) kepada Cemeng yang tinggal di Jalan Tambak Sawah, Kabupaten Sidoarjo.
Selanjutnya Collector PT Sinarmas Hana Finance melaporkan kejadian tersebut kepada Achmad Abdullah Mubarok selaku Head Collection PT Sinarmas Hana Finance.
Pada 22 November 2024, Achmad Abdullah Mubarok selaku Head Collection PT Sinarmas Hana Finance melaporkan perbuatan Anton Khondaik Prastia yang mengalihkan atau menggadaikan objek jaminan fidusia berupa 1 unit sepeda motor type KAWASAKI Z250G Nomor Polisi: L.6754.TQ tanpa sepengetahuan atau izin tertulis dari PT Sinarmas Hana Finance kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Gubeng.
Pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di Jalan Bungurasih Dalam nomor 39 Kelurahan Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Anton Khondaik Prastia ditangkap oleh Anggota Polsek Gubeng.
Saat dilakukan interogasi, Anton Khondaik Prastia mengaku bahwa sepeda motor type Kawasaki Z250G Nomor Polisi: L.6754.TQ dialihkan atau digadaikan oleh saudara Anggi (almarhum) kepada saudara Cemeng (daftar pencarian orang/DPO). Anton Khondaik Prastia mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta dari hasil gadai tersebut.
Akibat perbuatan Anton Khondaik Prastia yang mengalihkan atau menggadaikan Obyek Jaminan Fidusia, PT Sinarmas Hana Finance mengalami kerugian sebesar Rp83.000.000. (*)
Editor : Redaksi