Polres Kotamobagu Grebek Tambang Ilegal

Reporter : Anang Supriyanto
Tambang ilegal di Kotamobagu

Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu menggrebek tambang legal di wilayahnya hukumnya pada Selasa (24/6/2025). Penindakan hukum ini dilakukan pasca ada laporan dari Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis.

Dalam penggrebakan tambang ilegal tersebut, sejumlah barang bukti disita. Diantaranya 6 unit alat berat berupa excavator, catatan, dan beberapa barang bukti. Diamankan pula sejumlah pelaku. Mereka kemudian dibawa ke kantor Polres Kotamobagu untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Bos Tambang Ilegal di Tuban Tak Terima Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto menjelaskan, 6 unit alat berat yang berada di lokasi tambang ilegal sudah dipasang garis Polisi. Sedangkan pelaku ditahan di Polres Kotamobagu.

Pihak Polres Kotamobagu terus mendalami kasus ini untuk mengungkap bekingnya. Sejumlah nama yang masuk dalam jaringan tambang ilegal di Kotamobagu sudah dikantongi pihak Polres Kotamobagu.

Bekingan tersebut memberikan dukungan logistik maupun perlindungan informal terhadap praktik ilegal di lapangan.

Baca juga: Oknum Ormas Bungkam dan Intimidasi Wartawan yang Beritakan Tambang Ilegal

Kepala Teknik Tambang (KTT) KUD Perintis, Sarwo Edi Lewier menyampaikan apresiasi kepada Polres Kotamobagu. Polres Kotamobagu dinilai menunjukkan keberpihakan pada hukum dan keberanian dalam menindak pelanggaran, meskipun aktivitas ilegal ini diduga melibatkan aktor-aktor kuat yang menjadi beking di belakang layar.

"Penertiban ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam menegakkan keadilan di sektor pertambangan," ungkap Sarwo.

Sarwo Edi juga menyebut bahwa aktivitas penambangan ilegal bukan hanya merugikan pihak pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara finansial, namun juga menciptakan kerusakan lingkungan, potensi konflik sosial, dan kerugian bagi negara akibat hilangnya potensi pendapatan dari pajak dan royalti.

Baca juga: Tan Bing Lie Terdakwa Tambang Ilegal di Tulungagung Meninggal Dunia

Ia menambahkan, KUD Perintis tetap berkomitmen menjalankan praktik tambang yang sah, transparan, dan ramah lingkungan. KUD Perintis berharap proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan tuntas, sebagai bentuk efek jera bagi pelaku tambang liar dan pihak-pihak yang selama ini merasa kebal hukum.

“Dalam waktu dekat, KUD juga akan menyampaikan laporan lanjutan dan meminta pendampingan dari lembaga-lembaga hukum lainnya untuk memastikan perlindungan terhadap pemegang izin sah,” jelas Sarwo. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru