Kepala Cabang BNI Jember dan Manajer KSP Mitra Usaha Mandiri Semboro Terbukti Korupsi

Reporter : Arif yulianto
4 terpidana kasus korupsi BNI Cabang Jember saat vonis

Muhammad Fardian Harbani yang menjabat sebagai Pemimpin Cabang / Branch Manager Kantor Cabang Jember pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Negara Indonesia / BNI (Persero), Tbk, beserta sejumlah pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Usaha Mandiri Semboro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada sidang putusan yang digelar pada Rabu, 18 Juni 2025.

Muhammad Fardian Harbani menjalani sidang dalam perkara secara terpisah dengan para Terdakwa lainnya dalam perkara korupsi di BNI Kantor Cabang Jember. Sidang dipimpin oleh Darwanto.

Baca juga: Vonis Mantan Kepala Dinas PUTR Kota Blitar dalam Kasus Korupsi

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Fardian Harbani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda sejumlah Rp650.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Vonis terhadap Muhammad Fardian Harbani lebih ringan dari tuntutannya, yakni pidana penjara selama 18 tahun. Surat tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka, dan kawan-kawan.

Muhammad Fardian Harbani beserta Terdakwa lain terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undangundang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undangundang No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undangundang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Selain Muhammad Fardian Harbani, vonis bersalah juga diputus oleh Majelis Hakim terhadap beberapa Terdakwa. Mereka antara lain :

- Dheka Junis Andriantono (Karyawan Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro)

Vonis :

Pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda sejumlah Rp650.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Pidana tambahan kepada Terdakwa Dheka Junis Andriantono untuk membayar uang pengganti sebesar Rp42.358.542.350.

Tuntutan :

Pidana penjara selama 18 tahun.

- Ika Anjarsari Ningrum (Manager Utama KSP Mitra Usaha Mandiri Semboro)

Ika Anjarsari Ningrum

Vonis :

Pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp650.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Pidana tambahan kepada Terdakwa Ika Anjarsari Ningrum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp46.736.108.851.

Tuntutan

Baca juga: Keterangan Saksi Dugaan Gratifikasi Mantan Pejabat DPUBMP Surabaya

Pidana penjara selama 18 tahun.

- Saptadi (Ketua Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri)

Vonis :

Pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp650.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Pidana tambahan kepada Terdakwa Saptadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp24.126.889.999.

Tuntutan :

Pidana penjara selama 18 tahun.

Untuk informasi, kasus korupsi di BNI Kantor Cabang Jember terkait dengan pemberian fasilitas kredit BNI Wirausaha (BWU) melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro pada tahun 2021-2023. Kasus ini diusut oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Kerugian negara akibat kasus kredit fiktolif ini mencapai Rp 125.980.889.350. 

Kasus ini bermula antara tahun 2021 sampai tahun 2023. BNI Kantor Cabang Jember telah menyetujui permohonan fasilitas kredit BNI Wirausaha yang diajukan oleh KSP Mitra Usaha Mandiri Semboro mengatasnamakan petani tebu (debitur) yang dikhususkan bagi petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso.

Baca juga: Agus Sulaksono Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Kredit BRI Lumajang

Salah satu syarat pengajuan kredit, harus petani tebu dan bermitra dengan Pabrik Gula Semboro dengan kerjasama kontrak giling dan adanya Surat Keterangan Kelolaan lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU).

Pengajuan Rencana Kerja Usaha yang diajukan oleh pengurus KSP Mitra Usaha Mandiri Semboro ke BNI mengatasnamakan petani tebu masing-masing rata-rata seluas 40 ha (hektar), tapi kenyataannya tidak sesuai dengan surat keterangan. Bahkan banyak petani tebu tidak memiliki lahan kelolaan tebu dan bahkan bukan sebagai petani tebu.

Berdasarkan ketentuan penyaluran fasilitas kredit BNI Wirausaha, yang ditunjuk untuk memberikan rekomendasi bagi petani yang mengajukan kredit adalah Pabrik Gula Semboro. Faktanya, rekomendasi atas calon dibitur diterbitkan oleh KSP Mitra Usaha Mandiri Semboro yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris dan identitas pemohon dan petani tebu menggunakan identitas/KTP yang dipinjam oleh Saptadi, Ika Anjarsari Ningrum, dan Dekha Junis Andriantono, dan rekomendasi dibuat oleh KSP Mitra Usaha Mandiri Semboro.

Namun Muhammad Fardian Harbani selaku Pemimpin Kantor BNI Cabang Jember tetap menyetujui dan memutus memberikan kredit.

Rencana Kerja Usaha yang menjadi lampiran dalam pengajuan kredit BNI Wirausaha, ternyata tidak dibuat oleh Pabrik Gula Semboro, akan tetapi dibuat oleh pengurus KSP Mitra Usaha Mandiri Semboro dan sebagian besar tanda tangan para pihak dipalsukan.

Identitas/KTP yang diajukan sebagai debitur BNI Wirausaha, oleh pengurus KSP Mitra Usaha Mandiri Semboro (Ketua/Saptadi, Manager/Ika Anjarsari Ningrum, dan Manager/Dheka Junis Andriantono) dan beberapa pengurus lain, untuk pengajuan kredit maksimal Rp 1 miliar dengan cara meminjam KTP milik orang lain dan setelah dana cair ditarik dari rekening debitur,selanjutnya digunakan oleh pengurus tersebut.

Debitur “pinjam nama” tidak menerima buku tabungan dan ATM terkait dengan realisasi kredit, tapi dikelola oleh pengurus KSP Mitra Usaha Mandiri Semboro. Debitur tidak mengetahui pencairan, sedangkan debitur yang dipinjam KTP-nya hanya diberi uang antara Rp 500.000 sampai Rp 1.000.000.

Modus yang dilakukan oleh pelaku, yaitu kredit topengan dan kredit tempilan. Kredit topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uangnya dikuasai orang lain yang bukan debitur sedangkan kredit tempilan adalah kredit yang uangnya digunakan sebagian oleh debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru