Lembaga Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Nasional (Pushuknas) menemukan ada salah satu tempat pemotongan ayam di Jalan Raya Geluran (sebelah warkop Jovi), Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, menggunakan LPG tabung 3 kg untuk aktivitas usahanya. Sebagaimana diketahui, LPG tabung 3 kg harganya disubsidi oleh Pemerintah dan penggunanya dikhususkan untuk warga yang kurang mampu dari sisi ekonomi.
Supaya tepat sasaran dalam penyalurannya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan dalam pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi atau LPG 3 Kg. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.
Baca juga: Gudang di Desa Sidowarek Disinyalir Jadi Tempat Penyuntikan Tabung Gas LPG 3 Kg ke Tabung Gas 12 Kg
Dalam aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 27 Februari 2023 itu menetapkan petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran dengan melalui proses pendataan.
Baca juga: Unit Tipiter Polresta Bandung tangkap Pelaku Penyimpangan LPG Subsidi
"Kami menduga, usaha pemotongan ayam itu ranpa izin. Meski tanpa izin, harusnya tidak menggunakan LPG bersubsidi," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Nasional (Pushuknas), Mohamad Fazly, pada Sabtu (26/8/2023)
Fazly berharap kepada Polresta Sidoarjo maupun Polsek Taman supaya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pemanfaat LPG bersubsidi yang tidak sesuai peruntukkannya bisa kena pidana. Menurutnya, penyalahgunaan LPG tabung gas 3 kg untuk pemotongan hewan karena ketidaktahuan pengusahanya.
Baca juga: Dua Lokasi LPG Oplosan Diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo
"Aktivitas usaha rumah potong ayam tersebut buka mulai jam 10 malam. Kemungkinan itu pindahan dari Pasar Sepanjang yang ditutup oleh Pemkab Sidoarjo," katany. (gik)
Editor : Syaiful Anwar