Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan Ungkap Kasus LPG oplosan dan BBM Ilegal

Reporter : -
Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan Ungkap Kasus LPG oplosan dan BBM Ilegal

Kasus Liquefied Petroleum Gas (LPG) oplos dari subsidi ke non subsidi serta penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) ilegal diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). Ratusan tabung LPG ukuran 3 kg diamankan jadi barang bukti serta 2,5 ton BBM bersubsidi jenis solar.

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha mengungkapkan, 2,5 ton BBM bersubsidi jenis solar yang diamankan berasal dari 2 lokasi, yaitu Pelaihari dan Tabalong. Sedangkan 179 tabung LPG3 kg diamankan dari salah satu pangkalan LPG di Kabupaten Tanah Laut.

Baca Juga: Hoaks : Video Dirut PT Pertamina Patra Niaga Promosikan Situs Judi

Pelaku menjual barang subsidi dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Mereka menggunakan truk dan mobil yang sudah dimodifikasi untuk mendistribusikan elpiji dan solar ilegal ini.

Menurut Kapolda Kalimantan Selatan, pangkalan LPG tersebut menjual LPG 3 kg dengan harga Rp 22 ribu per tabung, padahal harga resmi yang ditetapkan Pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor: 188.45/197-KUM/2017, hanya Rp 19 ribu per tabung.

Meski telah melakukan penindakan secara hukum, pihak Polda Kalimantan Selatan masih menyelidiki jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga: PT Biru Semesta Abadi Tekan Mou dengan PT Pertamina Patra Niaga

“Kami belum bisa memastikan jumlah tersangka karena proses gelar perkara masih berlangsung,” ungkap Kapolda Kalimantan Selatan dalam konferensi pers pada Kamis (13/3/2025).

Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan Selatan, Bondan Tri Wibowo, menyatakan bahwa PT Pertamina Patra Niaga Kalsel masih menunggu hasil penyelidikan untuk menentukan sanksi bagi pangkalan yang terlibat dalam praktik penjualan LPG di atas HET.

Baca Juga: Wartawan Diintimidasi Saat Liputan Sidang Terbuka Pengusaha SPBU VS Patra Niaga di Pengadilan Gresik

“Sanksi yang bisa diberikan bervariasi, mulai dari teguran, skorsing, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) jika terbukti melakukan pelanggaran berat,” tegasnya.

Bondan juga mengapresiasi langkah cepat Polda Kalimantan Selatan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi gas LPG bersubsidi. (*)

Editor : Bambang Harianto