Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim belum keluar ruangan pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Senin siang, 23 Juni 2025. Adhyaksa memperoleh indikasi ada sejumlah pihak yang sengaja menuntun tim teknis supaya membuat kajian yang mengarah pada penggunaan Chromebook.
Di hadapan juru berita, mantan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah itu belum lama ini menyatakan menghormati sekaligus mendukung proses hukum perkara pengadaan Chromebook yang tengah bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Sinar Mas Group dalam Pusaran Kasus Tipikor
"Kebijakan itu adalah kebijakan murni di eranya Mas Nadiem dan tidak ada hubungannya dengan kebijakan di era saya," ujar Abdul Mu'ti, yang kini menjabat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah itu, menambahkan.
Memang demikian adanya. Kebijakan digitalisasi pendidikan melalui pengadaan komputer jinjing Chromebook merupakan ambisi Nadiem Makarim, yang kala itu duduk sebagai Mendikbudristek.
Sosok yang ikut mendirikan Gojek, perusahaan teknologi penyedia layanan on-demand, itu mengklaim proyek Chromebook dapat mendukung murid dan pengajar dalam mengembangkan mutu dan kapasitas diri.
Hasrat itu kemudian ia tuangkan dalam beleid Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 5 tahun 2021. Aturan inilah yang menjadi pijakan rencana pengiriman laptop ke ribuan sekolah dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga menengah atas. Anggarannya diambil dari belanja Kementerian, juga Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pada kebijakan itu juga, 1 pasal memuat poin ihwal spesifikasi minimal laptop. Di samping bersistem operasi Chrome, spesifikasi komputer portabel harus pula mempunyai hard drive dengan kapasitas 32 GB, monitor berukuran 11 inci, lalu serendahnya berdaya maksimum 50 watt.
Demi mendukung program ini, Kementerian Dikbudristek sendiri berencana mengalokasikan anggaran secara keseluruhan sebanyak Rp17,42 triliun hingga tahun 2024.
Namun persoalan muncul kemudian. Kejaksaan memperoleh laporan pengadaan bermasalah. Selama proses pemeriksaan, petugas memang mendapati sejumlah pelanggaran.
Sebut saja penggunaan anggaran yang bersumber dari DAK oleh Kemendikbudristek teridentifikasi menyalahi aturan. Sebab, dalam ketentuannya, pemakaian dana khusus harus diusulkan oleh Pemerintah Daerah, bukan dari Pemerintah pusat. DAK juga tidak dapat mendanai langsung program Kementerian.
Baca juga: Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbud
Kepala Pusan Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar belum lama ini pun menyatakan penyidik sudah mengendus adanya pemufakatan jahat dalam pengadaan proyek tersebut.
Selain teridentifikasi berlangsung tanpa proses lelang, disebut terdapat indikasi adanya sejumlah pihak yang sengaja menuntun tim teknis supaya membuat kajian yang mengarah pada penggunaan laptop bersistem operasi Chrome kendati tidak sesuai kebutuhan.
Berdasar penghitungan Kejagung, proyek Chromebook menelan anggaran sebesar Rp9,9 triliun. 7 vendor pengadaan Chromebook rupanya sudah jadi langganan di proyek Pemerintah.
Berikut rinciannya:
1. PT Bhineka Mentari Dimensi
2. PT Acer Indonesia
Baca juga: Lelang-Lelangan Laptop Mas Menteri
3. PT Tera Data Indonesia (Axio)
4. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan)
5. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex)
6. PT Supertone
7. PT Evercross Technology Indonesia.
Editor : Bambang Harianto