Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 1 Juli 2025, menjadi proses akhir sidang dalam perkara peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai. Terdakwanya adalah Mohammad Ihsan Makin dan Maulid, yang disidang dalam berkas terpisah.
Sih Yuliarti selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan, Moh Ihsan Makin dan Maulid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakahir dengan Undang-Undang RI No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Truk Bermuatan Rokok Ilegal Diamankan di Tol Semarang Batang
Karena perbuatannya itu, Mohammad Ihsan Makin dan Maulid dijatuhi penjara masing-masing selama 2 tahun serta pidana denda sebesar 2 x Rp. 226.784.000= Rp 453.568.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diambilkan dari kekayaan dan/atau pendapatan Terdakwa dan apabila tidak dapat dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Sebelumnya, Mohammad Ihsan Makin dan Maulid dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Diberitakan sebelumnya di Lintasperkoro.com, sindikat peredaran rokok ilegal dari wilayah Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur, diungkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pelakunya ialah Mohammad Ihsan Makin, Maulid, dan beberapa pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Eka Wisniati terungkap, bahwa Moh Ihsan Makin mengedarkan rokok tanpa cukai atau ilegal bersama dengan Maulid (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah). Tindak pidana itu dilakukan Moh. Ihsan Makin berawal pada Februari 2025. Moh Ihsan Makin dan Maulid dihubungi oleh Saudara Syarif (daftar pencarian orang/DPO) dengan tujuan memesan sebanyak 76 koli rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dengan rincian 48 koli merek JUST SPECIAL EDITION FULL dan 28 merek JUST MILD yang tidak dilekati pita cukai.
Selanjutnya Moh Ihsan Makin dan Maulid menghubungi Saudara Andre (DPO) untuk memesan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai tersebut dengan tujuan dijual Kembali kepada Saudara Syarif (DPO) dan memperoleh keuntungan.
Pada 18 Februari 2025, Saudara Syarif (DPO) mengirimkan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai pesanan Moh Ihsan Makin dan Maulid ke rumah kakek Moh Ihsan Makin. Setelah pesanan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai tersebut diterima, Moh Ihsan Makin membayar secara transfer dari Rekening BRI an. Moh. Ihsan Makin ke Nomor Rekening 1921262723 (BCA) an. M. Adriyan Ilham Fahmi milik Saudara Andre (DPO).
Kemudian rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai tersebut dimasukkan ke dalam 1 unit mobil Honda CRV warna abu-abu dengan Nomor Polisi AD 1126 MQ untuk dikirimkan keesokan harinya.
Pada 19 Februari 2025 sekitar jam 05.00 WIB, Moh Ihsan Makin dan Maulid mengirimkan 76 koli rokok illegal yang tidak dilekati pita cukai dengan mengemudikan 1 unit mobil Honda CRV warna abu-abu dengan Nomor Polisi AD 1126 MQ kepada Saudara Syarif (DPO) menuju daerah Kota Serang, Provinsi Banten.
Baca juga: Bea Cukai Jateng DIY Amankan Bus AKAP Pengangkut 48 Karton Rokok Ilegal
Sekitar jam 05.45 WIB di Jalan Kedung Cowek, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, mobil yang dikendarai oleh Moh Ihsan Makin bersama-sama Maulid diberhentikan oleh Duwiyanto dan Mohan Tunggal S. yang keduanya petugas Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Perak, sehubungan dengan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman rokok ilegal yang dilakukan oleh Moh Ihsan Makin bersama-sama Maulid.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan ditemukan 76 koli = 304.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin yang dimuat dalam 1 unit mobil Honda CRV warna abu-abu dengan Nomor Polisi AD 1126 MQ, terdiri dari:
- 48 koli @20 slop @10 bungkus @batang = 192.000 batang merek JUST SPECIAL EDITION FULL tanpa dilekati pita cukai;
- 28 koli @20 slop @10 bungkus @20 batang = 112.000 batang merek Just MILD tanpa dilekati pita cukai.
Selanjutnya Moh Ihsan Makin dan Maulid beserta barang bukti berupa 76 koli = 304.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin dan 1 unit mobil Honda CRV warna abu-abu dengan Nomor Polisi AD 1126 MQ dibawa ke Kantor Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilimpahkan kepada Penyidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Peredaran Jutaan Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Cilacap di Kebumen
Besaran tarif cukai per batang untuk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 192/PMK.010/2021 tentang tarif cukai hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris dengan mengambil tarif cukai terendah yaitu sebesar Rp 746 per batang untuk hasil tembakau jenis sigaret Kretek Mesin.
Nilai Cukai adalah (Jumlah batang keseluruhan BKC HT Jenis SKM x tarif cukai BKC HT Jenis SKM), Jadi nilai cukai rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut adalah :
Jenis Sigaret Kretek Mesin merek JUST SPECIAL EDITION FULL dan JUST MILD yang tidak dilekati pita cukai = 304.000 batang x Rp. 746,00 = Rp226.784.000. Jadi Hak negara yang belum terpenuhi dari nilai cukai yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar Rp226.784.000.
Keuntungan dari hasil penjualan rokok illegal yang tidak dilekati pita cukai tersebut digunakan Moh Ihsan Makin dan Maulid untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.
Bahwa akibat perbuatan Moh Ihsan Makin bersama-sama dengan Maulid, menimbulkan kerugian negara atas pungutan cukai sebesar Rp226.784.000. (*)
Editor : Bambang Harianto