Pelaku Pengrusakan Mobil Polisi Ditangkap Polres Sleman

Reporter : Redaksi
2 pelaku pengrusakan mobil Polisi

Satreskrim Polresta Sleman mengamankan pelaku kasus dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP, yang terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di simpang tiga Bantulan, Kelurahan Sidoarum, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo menyampaikan bahwa Polri telah melayani aksi solidaritas spontan para driver ojek online (ojol) Shopee Food yang datang untuk menanyakan penanganan dugaan penganiayaan dan menuntut agar proses hukum ditegakkan.

Baca juga: Kisah Sukses Nawla Menjahit Mimpi di Usia Muda

“Satreskrim Polresta Sleman memproses secara profesional,” imbuhnya.

Namun dalam aksi tersebut, terdapat sejumlah oknum yang justru bertindak melampaui batas, termasuk melakukan penganiayaan terhadap warga, pelemparan batu, dan pengerusakan mobil dinas kepolisian.

Kejadian bermula saat personel Polresta Sleman bersama Polsek Godean melakukan pengamanan guna mencegah bentrokan antara warga dan driver ojol. Saat proses penyekatan berlangsung, beberapa oknum melakukan tindakan anarkis seperti membakar ban, melempar batu ke arah petugas, dan merusak kendaraan dinas Polsek Godean jenis Isuzu Panther nomor Pol 3002-32-XXIV hingga mengalami kerusakan parah. Sejumlah warga juga menjadi korban pemukulan.

Melalui penyelidikan cepat, Satreskrim Polresta Sleman berhasil mengamankan dua terduga pelaku:

• BAP (18 tahun), pelajar, warga Caturharjo, Kabupaten Sleman.
• MTA (18 tahun), pelajar, warga Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Baca juga: Kisah Sukses Perjalanan Penjual Lokal Muda di Shopee

Keduanya bukan driver resmi dan tidak memiliki SIM. Yang bersangkutan menggunakan akun milik orang tua dan temannya.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

• 3 unit sepeda motor
• Sejumlah batu
• 2 buah helm
• Jaket dan celana

Satreskrim Polresta Sleman masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengidentifikasi pelaku lainnya.

Baca juga: Shopee Rayakan Satu Dekade Mengukir Cerita Pertumbuhan

Kapolresta Sleman menegaskan tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang mengganggu ketertiban. Para pelaku akan ditindak tegas.

"Kami menghimbau kepada pelaku lain untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan penangkapan," tegasnya.

Kapolresta Sleman juga mengajak masyarakat tetap bijak, tidak terprovokasi, dan waspada terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan situasi. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru